Globalbanten.com, Tangerang | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan diskon bayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum berakhir 31 Agustus 2023.
“Tinggal beberapa hari lagi, kami ajak warga bisa memanfaatkan program ini sebab diskon yang diberikan sangat besar,” kata Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawah di Tangerang Jumat.
Perlu diketahui Bapenda Kota Tangerang meluncurkan “Diskon Spesial Kemerdekaan” untuk pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen periode 1-31 Agustus 2023.
Bapenda Kota Tangerang juga memberikan potongan secara khusus bagi BPHTB untuk program sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) sebesar 25 persen
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu diskon untuk terhutang PBB sejak tahun 1994-2014 sebesar 50 persen, serta pembebasan denda atau sanksi PBB sejak tahun 1994-2022.
Kiki menuturkan realisasi PBB-P2 triwulan pertama sebesar Rp258 dan BPHTB sebesar Rp87 miliar. Lalu pada triwulan kedua, realisasi PBB-P2 sebesar Rp318 miliar dan BPHTB sebesar Rp207 miliar.Dijelaskan, besarnya capaian pajak di Kota Tangerang karena kemudahan dan program relaksasi pajak yang diberikan Pemkot sehingga masyarakat sangat antusias.
“Awal tahun, pada 16 Januari hingga 31 Maret lalu adanya program relaksasi 70 persen untuk PBB-P2 dan 25 persen BPHTB. Program ini sangat efektif mendorong warga membayar pajak,” katanya.
Kabid Pelayanan Bapenda, Abdul Azis Zam Zam menambahkan layanan Bang Baja dan Nong Dara Keluyuran juga terus dioptimalkan dalam memudahkan warga membayar pajak.
“Kita juga berikan edukasi mengenai pembayaran pajak ini sehingga warga yang miliki kendala atau hal ingin ditanyakan, bisa kami berikan solusinya langsung,” ujarnya.
Sumber Berita : antaranews