Mediasi Soal Pemagaran Lahan Oleh PT Bina Cipta Berujung Deadlock, Warga : Jika Terbukti Ada Indikasi Kami Akan Demo BPN Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Proses kelanjutan terkait sekelompok orang melakukan pemagaran di lahan warga yang terletak di kampung Ciatuy blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten di tahap mediasi antara kedua belah pihak, baik pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan atas nama PT Bina Cipta dengan warga sebagai ahli waris dan beberapa warga yang berdagang di area tersebut berakhir  tanpa kesepakatan alias Deadlock.

Terpantau, mediasi yang digelar di aula kantor Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa itu di mulai pada pukul 16.00 hingga pukul 19.30 WIB. Mediasi pun berlangsung alot, baik warga pedagang, perwakilan ahli waris yang dikuasakan melalui PT Asa Multi Guna Properti juga dari perwakilan PT Bina Cipta saling mengklaim.

Sejumlah ahli waris yang juga sebagai pedagang terdampak pemagaran itu menuntut ganti rugi atas bangunan yang rusak serta tertutupnya akses warga untuk beraktivitas, sehingga mereka merasa dirugikan.

“Ada sekitar 17 warga pedagang di lokasi yang terdampak pemagaran, masing masing meminta ganti rugi senilai 50 juta rupiah,” ujar Ahmad Suhud yang mewakili warga pedagang dalam mediasi tersebut.

Kata Suhud, di lokasi itu ada kehidupan, ada ekonomi warga yang berjalan, dengan tertutupnya akses itu maka perekonomian warga pun menjadi lumpuh. Sehingga warga yang juga bagian dari ahli waris yang telah berdiam di tanah selama puluhan tahun itu menuntut ganti rugi.

“Melalui mediasi ini mereka tidak bisa memberikan kepastian kepada para pedagang, walaupun pemerintah sudah menfasilitasi untuk mediasi namun dari pihak PT Bina Cipta seakan akan mau tidak mau, kita sudah memberikan beberapa opsi namun tetap saja tidak ada kepastian,” ujar Ahmad Suhud seusai mediasi.

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, PJ Bupati Tangerang Minta Seluruh Pihak Bersinergi

Dengan demikian kata Suhud, pihaknya akan meminta izin kepada pemerintah bahwa warga akan membongkar pagar tersebut agar aktivitas usaha di lokasi itu berjalan.

“Jika pemerintah tidak mengizinkan, kita pertanyakan itu, apakah pemerintah mau bela warga atau pihak pihak pihak tertentu,” ujarnya.

Disinggung soal kehadiran perwakilan BPN Kabupaten Tangerang yang hadir dalam mediasi itu, Suhud bilang BPN tidak ada gunanya, tidak bisa memberikan keterangan apapun.

“Harusnya mereka mampu menjelaskan, karena kenapa, wong lokasinya di belakang kantor mereka kok nggak faham, nggak tau, bohong aja itu, tapi is ok, kita hormati pendapat mereka, namun yang jelas kami kecewa terhadap mediasi ini,” tegas Suhud.

Dengan bungkam nya keterangan dari pihak BPN Kabupaten Tangerang yang hadir, maka patut kita curigai ada sesuatu dengan pihak BPN dengan PT Bina Cipta ini.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Tawuran di Cibodas, 10 Remaja Diangkut ke Polsek Jatiuwung

“Jika nanti terbukti ada indikasi itu, kami akan Demo BPN, namun yang jelas dalam waktu dekat ini saya akan berkomunikasi dengan para pedagang bagaimana cara nya mereka bisa beraktivitas kembali,” tandas Suhud.

Sementara itu Dias Nurdianto dan Nirwan perwakilan PT Bina Cipta lebih memilih bungkam saat ditanya awak media terkait tidak ditandatangani nya kesepakatan dalam mediasi tersebut, Nirwan bilang belum dapat izin untuk memberikan klarifikasi.

“Izin, bukannya kami tidak mau, kami belum mendapatkan persetujuan untuk memberikan klarifikasi,” ujar Nirwan.

Ditanya soal surat somasi dari PT Asa Multi Guna Properti, Nirwan hanya jawab, belum mengecek.

“Saya belum cek, soalnya kita pun hanya ditunjuk untuk mediasi, untuk perkembangan lain lainnya kita belum tahu,” ucap Nirwan sambil bergegas meninggalkan lokasi setelah tidak mau menandatangani kesepakatan dalam mediasi itu.

(Zk_red)

Editor :

Berita Terkait

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan
Camat dan Kades Ungkap Kesaksian Tanah Yang Dipalsukan Charlie Chandra
Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!
Sidang Charlie Chandra Hadirkan Tiga Saksi di PN Tangerang
Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:07 WIB

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:54 WIB

‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:15 WIB

Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:43 WIB

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:01 WIB

Camat dan Kades Ungkap Kesaksian Tanah Yang Dipalsukan Charlie Chandra

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Selasa, 8 Jul 2025 - 06:43 WIB