Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Kota tangerang
Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua tersangka yang merupaka. spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, pada Kamis 28/12/2023.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial FEG (21) dan MP (19) usai menjalankan aksinya dengan menggondol sebuah motor di parkiran sebuah Cafe Celi Social Area, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono membenarkan pengungkapan tersebut dan tengah melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya (DPO).

“Benar, kemarin personel kami dari tim opsnal unit Reskrim Polsek Jatiuwung telah meringkus dua tersangka yang merupakan Spesialis Curanmor roda dua di sebuah rumah kontrakan di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ungkap Donni, Jumat (29/12/2023)

Kapolsek mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang wanita yang kehilangan 1 unit sepeda motor di parkiran sebuah Cafe dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/997/XII/2023/PMJ/Restro Tng Kota Sek Jtu Rabu tanggal 27 Desember 2023.

Baca Juga :  Sekda Buka Pekan Olahraga Buruh

“Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Prapto Lasono bergerak cepat mendatangi lokasi TKP dengan menyisir dan melihat rekaman CCTV yang ada di lokasi kemudian menyusuri keberadaan tersangka sehingga akhirnya diamankan,” paparnya.

Berdasarkan informasi korban yang memberitahukan informasi ke petugas, bahwasanya motor sudah dilengkapi dengan alat GPS sehingga memudahkan anggota dalam melakukan penangkapan.

“Saat ditangkap menemukan sebuah kendaraan yang dimaksud yang kemudian menemukan kendaraan lainnya hasil kejahatan para tersangka,” bebernya.

Baca Juga :  Wabup Intan Serahkan Bantuan Sarana dan Prasarana Pengolahan Perikanan

Kompol Donni menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari berbagai Merk, 2 buah anak kunci palsu, obeng kecil, 1buah sajam jenis badik dan berbagai Plat Palsu serta beberapa sparepart dan kunci lainnya.

“Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan ke mapolsek, untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal pidana 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Rom)

Berita Terkait

Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi dari Seven Media Asia
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug
Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan
Ada Apa Dengan Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Ketum LSM CAPA di Larang Masuk

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:36 WIB

Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:56 WIB

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi dari Seven Media Asia

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:07 WIB

Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:18 WIB

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

Berita Terbaru