GLOBALBANTEN.COM || Tanggerang
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Independent Anti Suap (BIAS) Indonesia secara resmi melayangkan surat kepada Camat Kresek, Kabupaten Tangerang. Surat tersebut berisi permintaan tindak lanjut serta evaluasi terhadap proyek rabat beton di Kampung Renged RT 14/01, Desa Renged, yang diduga kuat tidak sesuai standar teknis pembangunan.

Surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, berangkat dari hasil pemantauan lapangan bersama sejumlah awak media pada 19–21 Agustus 2025 lalu. Dalam hasil investigasi tersebut ditemukan beberapa kejanggalan, di antaranya tidak adanya papan informasi proyek, lemahnya penerapan standar keselamatan kerja (K3), penggunaan alas plastik penahan cor yang sangat tipis, pemasangan makadam yang tidak maksimal, hingga hasil rabat beton yang tampak tidak merata sehingga menimbulkan genangan air.

Baca Juga :  Penandatangan Kerjasama SPAM Perumda TB, Kementrian PUPR Apresiasi Upaya Pemkot dalam Penyediaan Air Bersih

“Dugaan adanya kelalaian dalam pengerjaan proyek ini jelas merugikan masyarakat. Anggaran publik wajib dikelola dengan benar, transparan, dan menghasilkan kualitas yang baik. Jika ditemukan pekerjaan asal-asalan, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Eky Amartin, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, dalam keterangannya.

Baca Juga :  JAM-Intelijen Raih Penghargaan 'Kolumnis Inspiratif' Pembaca Hukumonline 2024

Melalui surat tersebut, DPP BIAS Indonesia meminta Camat Kresek untuk segera melakukan peninjauan langsung, mengevaluasi pihak pelaksana, serta mengambil langkah tegas apabila terbukti ada unsur kelalaian maupun penyimpangan.

Baca Juga :  Imbas Truk Terguling, Lalin Tol Wiyoto Wiyono Macet hingga 7 Kilometer

Langkah bersurat ini menandakan komitmen DPP BIAS Indonesia untuk terus mengawal jalannya pembangunan di Kabupaten Tangerang agar benar-benar sesuai peruntukan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Rom)