GLOBALBANTEN.COM || Tanggerang
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Independent Anti Suap (BIAS) Indonesia secara resmi melayangkan surat kepada Camat Kresek, Kabupaten Tangerang. Surat tersebut berisi permintaan tindak lanjut serta evaluasi terhadap proyek rabat beton di Kampung Renged RT 14/01, Desa Renged, yang diduga kuat tidak sesuai standar teknis pembangunan.

Surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, berangkat dari hasil pemantauan lapangan bersama sejumlah awak media pada 19–21 Agustus 2025 lalu. Dalam hasil investigasi tersebut ditemukan beberapa kejanggalan, di antaranya tidak adanya papan informasi proyek, lemahnya penerapan standar keselamatan kerja (K3), penggunaan alas plastik penahan cor yang sangat tipis, pemasangan makadam yang tidak maksimal, hingga hasil rabat beton yang tampak tidak merata sehingga menimbulkan genangan air.

Baca Juga :  Polri Peduli Budaya Literasi Distribusikan Buku Bacaan Ditaman Baca Wilayah Polsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang Kota

“Dugaan adanya kelalaian dalam pengerjaan proyek ini jelas merugikan masyarakat. Anggaran publik wajib dikelola dengan benar, transparan, dan menghasilkan kualitas yang baik. Jika ditemukan pekerjaan asal-asalan, kami tidak akan tinggal diam,” tegas Eky Amartin, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, dalam keterangannya.

Baca Juga :  Kompolnas Apresiasi Pelayanan Prima Polresta Bandara Soetta untuk Pemudik

Melalui surat tersebut, DPP BIAS Indonesia meminta Camat Kresek untuk segera melakukan peninjauan langsung, mengevaluasi pihak pelaksana, serta mengambil langkah tegas apabila terbukti ada unsur kelalaian maupun penyimpangan.

Baca Juga :  Pengusutan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan Semakin Tak Jelas.

Langkah bersurat ini menandakan komitmen DPP BIAS Indonesia untuk terus mengawal jalannya pembangunan di Kabupaten Tangerang agar benar-benar sesuai peruntukan, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Rom)