Mobil Mafia Solar Bersubsidi Gentayangan di SPBU KM 13.5 Rest Area Pinang

Senin, 23 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Banyaknya kebutuhan bahan bakar minyak(BBM) jenis solar bagi para pengusaha ataupun perusahaan membuat banyak pihak yang tertarik menggeluti bisnis minyak berjenis solar. Minggu (23/9/2024)

Meski demikian tidak sedikit para pebisnis minyak solar yang bermain dengan curang, dalam dunia bisnis minyak solar rentan dengan subsidi dan nonsubsidi, dimana peruntukannya jelas diatur oleh Undang-Undang.

Beberapa hari belakangan ini media mencoba melakukan investigasi terkait laporan masyarakat, maraknya kendaraan yang bolak balik masuk SPBU KM 13.5 di wilayah Rest Area Pinang untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penelusuran di lapangan para pelaku penyalahgunaan solar subsidi menjadi nonsubsidi umumnya menggunakan kendaraan jenis Truk L300 yang dilengkapi dengan bodi box kondisi keadaan di gembok.

Baca Juga :  Modus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota Dewan DPRD Banten Di Tangkap Polda Banten

Selain itu, Adanya temuan media pada Minggu (23/09/2024) lalu tersebut berlokasi di Gg Ambon KM 13.5 Rest Area Kecamatan Pinang Tangerang Di temukan satu Unit kendaraan roda empat jenis mobil box dengan no Pol B 9402 TIS yang dikemudikan (Iwan)

Pada saat dikonfirmasi oleh para awak media Pengemudi Iwan mengatakan kalau mereka mengisi BBM jenis solar di SPBU KM 13.5 Rest Area ini baru aja 80liter bang”baru masuk satu Rit Bang “ucap Iwan ke awak Media setelah di tanyakan kembali kepada Iwan biasa berapa banyak bisa masuk ngisi di SPBU bang “Iwan menjawab saya tidak menghitung bang yang sedikitnya bisa 6-8 Rit bang itu perkiraan aja si.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang Kerahkan Personel Amankan Pemberangkatan Jamaah Haji Kloter 05

pada saat di konfirmasi oleh media salah satu pendamping (Aming) di telpon oleh Sopir (Iwan )dengan nada tinggi (Aming)mengatakan Abang hub pengurus bang (Yudas) dia selaku pengurus bang ucapannya”Aming ke awak Media Abang Jagan maen berhenti aja tu Mobil nya

“Dalam hal tersebut, Masyarakat berharap pihak APH khususnya Polsek Pinang Porles metro Tangerang kota agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaa solar subsidi.tersebut Jerah

Baca Juga :  Sebut Profesi Wartawan Sebagai Tukang Pungli dan Pemeras,Ketua DPD GWI Akan Laporkan Oknum Korlap Toko Obat Ilegal Ke Polisi

Mengacu pada Undang Undang Minyak Bumi dan Gas pasal 53,jo pasal 23 ayat(2)huruf c,undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa:

Setiap yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud tanpa izin pengolahan dipidana dengan penjara paling lama lima(5)Tahun atau denda paling tinggi lima puluh miliyar rupiah (50.000.000.000).

Sementara untuk kendaraan yang memuat solar subsidi di jual oleh pelaku kebeberapa tempat yang di duga Pool kendaraan transportir minyak solar.

Media meminta BPH Migas agar melakukan pengawasan ekstra dan bekerja sama dengan aparat supaya para pelaku penyalahgunaan solar subsidi segera mendapatkan efek jera.(Rom)

Berita Terkait

Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G
Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas
46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi
Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug
Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06 WIB

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:40 WIB

Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:09 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB