GLOBALBANTEN.COM | Tangerang Selatan – Proyek peningkatan jalan di kawasan Widya Kencana–Angsana Raya–Anggrek Loka, Kecamatan Serpong, dengan nilai kontrak mencapai Rp12.363.455.800, kini menjadi sorotan tajam publik.
Proyek yang dikerjakan CV. Galih Cantigi itu berjalan tanpa memasang papan proyek atau plang informasi yang wajib sesuai aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketidakhadiran plang proyek bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelanggaran Aturan: Dari K3 hingga UU KIP
Dalam praktik pengadaan, pemasangan papan informasi proyek telah diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Selain itu, aspek keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar wajib dipenuhi sesuai regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tidak adanya plang proyek juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.
“Setiap proyek pemerintah harus jelas siapa kontraktornya, berapa nilai kontraknya, sumber anggarannya, hingga jangka waktu pengerjaan. Jika informasi itu ditutup, maka publik dirugikan dan ada potensi pelanggaran hukum,” ujar Ucok Sky Khadafi, pengamat publik dari Center for Budget Analysis (CBA).
Pengadaan Janggal: e-Katalog untuk Proyek Rp12 Miliar
Hasil penelusuran menunjukkan proyek ini diadakan melalui e-katalog lokal dengan metode e-purchasing, bukan lelang terbuka sebagaimana umumnya untuk proyek dengan nilai besar.
Kejanggalan lain, kontrak konsultan pengawas baru ditandatangani 21 Mei 2025, namun pekerjaan fisik sudah lebih dulu berjalan.
Ucok Sky Khadafi, menilai praktik ini sebagai tanda lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan mekanisme pengadaan.
“Ini aneh. Pengawasan biasanya melalui lelang, tapi peningkatan jalan dilakukan lewat e-katalog. Lebih parah lagi, lelang pengawasan dilakukan setelah kontrak berjalan sebulan. Artinya, proyek bisa berjalan tanpa kontrol yang memadai,” tegas Ucok.
Menurutnya, pola ini bisa menimbulkan konflik kepentingan dan celah hukum, karena pengawasan berjalan formalitas tanpa benar-benar mengawal sejak awal proyek.
Konsultan Pengawas Diduga Tidak Transparan
Di lapangan, wartawan mencoba mengonfirmasi Agus, konsultan pengawas proyek. Namun, ia justru mengaku tidak mengetahui identitas kontraktor maupun nilai kontrak proyek yang diawasinya.
Ketika ditanya alasan plang proyek tidak dipasang, Agus menolak menjawab dan kemudian memblokir nomor awak media.
Sikap ini memperkuat dugaan bahwa konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya secara profesional sebagaimana diatur dalam kontrak jasa konsultansi.
Sorotan Publik: Dugaan Pelanggaran Sistematis
Ketidakjelasan identitas kontraktor di lokasi proyek, absennya papan informasi, hingga kontrak pengawasan yang ditandatangani belakangan, menunjukkan adanya potensi pelanggaran sistematis dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Tangerang Selatan.
Publik pun mendesak SDABMBK Kota Tangsel untuk segera memberikan penjelasan resmi.
Jika dibiarkan, pola seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pekerja akibat lemahnya penerapan standar K3.
Desakan Transparansi dan Audit Independen
Sejumlah aktivis menilai, kasus ini harus ditindaklanjuti dengan audit independen oleh BPK atau BPKP, serta pengawasan ketat dari Inspektorat Daerah.
Selain itu, Komisi Informasi Publik bisa dilibatkan jika ada pengaduan masyarakat terkait pelanggaran keterbukaan informasi.
“Jangan sampai proyek Rp12,4 miliar ini menjadi contoh buruk bagaimana regulasi diabaikan. Pemerintah kota wajib menindak tegas kontraktor yang tidak taat aturan,” tegas Ucok.
Publik Menunggu Respons Pemkot Tangsel
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari SDABMBK Kota Tangerang Selatan.
Publik kini menunggu, apakah pemerintah kota akan bertindak transparan atau justru membiarkan dugaan pelanggaran aturan ini menguap begitu saja.
Dengan sorotan tajam dari pengamat dan masyarakat, proyek jalan senilai belasan miliar ini bisa menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkot Tangsel dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
(***)









