GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Di saat jutaan umat Muslim di Kabupaten Tangerang tengah khusyuk mengejar keberkahan di bulan suci Ramadhan 1447 H, sebuah potret kontras justru terjadi di kawasan elite Gading Serpong. Helen’s Gading Serpong diduga kuat mengabaikan aturan hukum demi meraup keuntungan di tengah bulan suci.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 yang secara tegas mengatur jam operasional jasa hiburan umum guna menjaga kondusivitas ibadah.

Modus “Pura-Pura Tutup”: Suara Dentuman di Balik Pintu Rapat

Berdasarkan laporan warga dan pantauan di lapangan, tempat hiburan ini menggunakan taktik klasik untuk mengelabui petugas. Dari luar, gedung tampak gelap atau tenang, namun aktivitas di dalamnya justru mencapai puncaknya hingga dini hari.

Baca Juga :  BCW Kecewa Gubernur Andra Soni Pertahankan Arlan Marzan, Kadis PUPR yang Dilaporkan ke Kejagung

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan kesaksian menohok terkait aktivitas ilegal ini:

“Sudah biasa itu mah. Dari luar kelihatannya tutup atau sepi, tapi kalau sudah masuk ke dalam, suaranya tetap jedag-jedug sampai jam 3 pagi. Seolah-olah mereka merasa kebal hukum dan tidak peduli sama sekali dengan SE Bupati,” ungkap sumber tersebut kepada tim media.

Tangkapan layar sosial.media salah satu pengunjung 27/2.(ist)

Menantang Marwah Aturan Bupati

Padahal, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan panduan jelas melalui SE Bupati No. 4 Tahun 2026 yang bertujuan:

  1. Menghormati Kekhusyukan: Memberikan ruang bagi umat Islam untuk fokus beribadah tanpa gangguan bising.
  2. Ketertiban Umum: Mengatur jam operasional rumah makan, kafe, dan tempat hiburan agar selaras dengan ritme ibadah Ramadhan.
Baca Juga :  Wujudkan "Serang Menyala", Pemkot Serang Siapkan Rp2 Miliar untuk Terangi Taktakan dan Curug di 2026

Tindakan Helen’s Gading Serpong yang nekat beroperasi hingga pukul 03:00 WIB tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga dianggap mencederai rasa toleransi antarumat beragama di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Kalah di Pengadilan Negri Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Sengketa Situ Ranca Gede Penerus Banten Tempuh Kasasi

Desakan Tindakan Tegas Satpol PP

Publik kini mempertanyakan nyali dan ketegasan aparat penegak Perda. Jika tempat hiburan besar dibiarkan melanggar tanpa sanksi, dikhawatirkan akan memicu kecemburuan sosial dan menjatuhkan wibawa pemerintah daerah.

  • Apakah ada “main mata” di balik layar?
  • Kapan Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan sidak dan penyegelan?

Masyarakat menanti langkah nyata dari Bupati Tangerang untuk segera menindak tempat-tempat hiburan yang masih “bandel” dan menjaga agar marwah bulan Ramadhan tetap terjaga dari aktivitas hiburan malam yang berlebihan.(jack)