GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Sudah dua belas bulan lamanya laporan Kasus Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Korban bernama OKEU SANTOSA (Pelapor) ke Polsek Jatiuwung Porles metro Kota Tangerang pada hari Jum’at 3 Januari 2025 lalu berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/04/I/RES.1.6/2025/PMJ/Restro Tng Kota/sek jitu dengan pasal 170 KUHP dan atau 351″KUHP Pengeroyokan dan atau Penganiyaan yang sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dan diduga dipetieskan.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Gelar Seminar Nasional Dengan Tema Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kapolsek Jatiuwung Kompol Robiin SH menjelaskan Dalam proses masih di Tangani Pak
Berkas sudah tahap 1 Pak P19
Jaksa minta meriksa dokter porensik
Ucapnya” melalui WhatsApp Kompol Robiin SH membalas Senin (23/2/2025)

Pelapor OKEU SANTOSA saat di Konfirmasi Awak Media Mengatakan saya sudah satu tahun Lebih bang Buka Laporan Ke Polsek Jatiuwung dari Pas Kejadian saya langsung Buka Laporan dan saya Langsung di Visum tapi yang Membuat saya Aneh Ko sampai saat ini Terlapor santai santai aja terkesan tidak Ada masalah tetap berkeliaran Jadi saya beragapan Ada Apa ya?? Kan sudah Jelas Ada Hasil visum dan Para Saksi sudah Di mintai Keterangan (BAP) oleh Penyidik, Reskrim Kapolsek Jatiuwung Porles metro Tangerang

Baca Juga :  Tidak Ada Ruang untuk Tawuran dan Kejahatan di Kota Tangerang

Ketidakseriusan Penyidik menangani laporan Pengeroyokan pelapor OKEU SANTOSA di Kampung Panugangan Kelurahan Panunggangan barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang Jika Beberapa hari Ke depan Apabila masih belum Di Amankan Terlapor saya Mau Membuat Aduan saja deh Ke Propam Polda Metro Jaya Ucapanya” dengan wajah Kesal dari hasil laporan diduga melanggar kode etik Polri dalam menangani LP. tandasnya”(Rom)