Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Jumat, 31 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangeramg | Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) di Desa Kemeri RT 008/002 yang dikerjakan oleh CV Bangun Jaya diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Salah satu indikasi yang mencuat adalah dugaan tidak digunakannya hamparan dalam proses pembangunan SPAL tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Desa Kemeri, karena dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan keberlangsungan SPAL tersebut. Hamparan merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan SPAL yang berfungsi untuk menyaring limbah dan mencegah pencemaran lingkungan. Jumat 31 Oktober 2025

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sri Kartini di Polda NTB

Kami khawatir jika SPAL ini tidak dibangun sesuai standar, limbah akan mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan kami'” ujar Empud seorang warga Desa Kemeri.

mugiri ketua prabos Nusantara DPW provinsi Banten , mendesak agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Kemeri segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memastikan bahwa proyek SPAL tersebut dikerjakan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.

“PPTK Kecamatan Kemeri harus segera bertindak untuk melakukan investigasi dan memastikan bahwa proyek SPAL ini dikerjakan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ada tindakan tegas yang diambil,” tegas Mugiri

Baca Juga :  Keluarga Besar DPD GWI PROVINSI Banten Dan DPC GWI Tangerang Kota Berbagi Nasi Kotak Jum'at Berkah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Bangun Jaya maupun PPTK Kecamatan Kemeri terkait dugaan pelanggaran tersebut (Rom)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching
Camat Sepatan Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Amin
Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser
Wali Kota Tangerang Didesak “Copot”Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang.

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 15:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal

Rabu, 5 November 2025 - 18:35 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

Berita Terbaru