GLOBALBANTEN.COM, Tangeramg | Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) di Desa Kemeri RT 008/002 yang dikerjakan oleh CV Bangun Jaya diduga tidak sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Salah satu indikasi yang mencuat adalah dugaan tidak digunakannya hamparan dalam proses pembangunan SPAL tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Desa Kemeri, karena dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas dan keberlangsungan SPAL tersebut. Hamparan merupakan salah satu komponen penting dalam pembangunan SPAL yang berfungsi untuk menyaring limbah dan mencegah pencemaran lingkungan. Jumat 31 Oktober 2025

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum, Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sri Kartini di Polda NTB

Kami khawatir jika SPAL ini tidak dibangun sesuai standar, limbah akan mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan kami'” ujar Empud seorang warga Desa Kemeri.

Baca Juga :  Gabungnya wartawan indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten Resmi Terdaftar di Kesbangpol: Langkah Awal Menjadi Mitra Pemerintah

mugiri ketua prabos Nusantara DPW provinsi Banten , mendesak agar Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Kemeri segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan memastikan bahwa proyek SPAL tersebut dikerjakan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.

“PPTK Kecamatan Kemeri harus segera bertindak untuk melakukan investigasi dan memastikan bahwa proyek SPAL ini dikerjakan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ada tindakan tegas yang diambil,” tegas Mugiri

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Apresiasi Percepat Layanan Air Bersih Perumdam TKR di Pantura

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Bangun Jaya maupun PPTK Kecamatan Kemeri terkait dugaan pelanggaran tersebut (Rom)