Satu Pengedar Tramadol dan Excimer Diringkus Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalanten.com | Anggota (Reskrim)kepolisian Polsek pondok aren Polresta Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang yang di duga penjual obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek pondok aren satu orang pelaku berhasil diringkus di dalam toko berkedok kosmetik
Jum’at (2/2/2024)

Pelaku berinisial MK (26) warga Kecamatan Jeumpea warga asal Aceh diamankan di jalan Gardu Kp pondok Ranji kelurahan pondok petung kecamatan pondok aren Tangerang selatan Banten
Menurut keterangan dari tersangaka toko ini yang beking bapak muklis
Kemudian tersangaka menerangkan, Tramadol di jual 5000 Perbutirnya dan excimer 10000 Persatu klip kecil
berdasarkan informasi salah seorang warga. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Tramadol dan Excimer yang di amankan di dalam toko tersebut

Baca Juga :  Sekda Buka Festival Yanida Yayasan Nurul Iman Al Abida Balaraja

Lebih lanjut saat di konfirmasi melalui pesan singkat (watsap) ke wartawan Global Banten com
Kapolsek Pondok Aren Kompol
Bambang Askar Sodiq,
menerangkan terhadap satu pengedar (pelaku) telah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti untuk selanjutnya diproses penyelidikan dan pemberkasan tidak hanya sampai disitu, Kapolsek juga menegaskan akan menangkap pemilik toko yang terlibat secara langsung dalam jaringan peredaran obat keras daftar G.

Pemerintahan Kota Tangsel di bawah kepemimpinan Bapak Walikota Tangerang selatan H.Benyamin Davnie di dukung oleh Pak Kapolres Tangerang selatan beserta jajarannya dan Kapolsek sudah menyatakan untuk zero obat obatan terlarang atau daftar G (tramadol dan exsimer ) yang di wilayah hukum Tangerang selatan sudah melangar UU No 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan, Pemkot Tangerang selatan juga mengeluarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, pada pasal 69 junto pasar 61 ayat 1 dgn ancaman hukuman kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Baca Juga :  ATM Sebuah Bank di Cibadak Sukabumi Nyaris di Bobol, Polisi Lakukan Penyelidikan

Itupun sudah kami himbau sering kali setiap apel 3 Pilar yang secara bergantian berlangsung di setiap kelurahan di Pondok Aren yg dihadiri oleh Camat Danramil Kapolsek serta para Lurah RT RW Pokdar kamtibmas ibu kader pkk linmas pol PP dan unsur keamanan lingkungan
di wilkum pondok Aren”
tandasnya “(Rom)

Berita Terkait

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
Jumat Berkah Warnai HUT TNI ke-79 di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji
Polres Tangsel Ungkap Kasus Penculikan dan Asusila Terhadap Tiga Anak SD
Mengaku Sakit Hati, Pria Tusuk Teman Kerja Gunakan Pisau Ditangkap Polisi Polsek Pakuhaji kurang dari 1×24 Jam
Kolablorasi Disnaker & GeTI Gelar Pelatihan Digital Untuk HIWATA
Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna dan Sekdes Terlibat
Polsek Teluknaga Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah, Modus Kelabui Bocah
Miris Sekali Rumah Warga Desa Pasir Ampo Ambruk/Roboh. Pemerintah Desa Seakan Tutup Mata

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:47 WIB

Jumat Berkah Warnai HUT TNI ke-79 di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji

Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Penculikan dan Asusila Terhadap Tiga Anak SD

Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Mengaku Sakit Hati, Pria Tusuk Teman Kerja Gunakan Pisau Ditangkap Polisi Polsek Pakuhaji kurang dari 1×24 Jam

Senin, 30 September 2024 - 18:56 WIB

Kolablorasi Disnaker & GeTI Gelar Pelatihan Digital Untuk HIWATA

Minggu, 29 September 2024 - 10:48 WIB

Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna dan Sekdes Terlibat

Berita Terbaru