Satu Pengedar Tramadol dan Excimer Diringkus Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalanten.com | Anggota (Reskrim)kepolisian Polsek pondok aren Polresta Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang yang di duga penjual obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek pondok aren satu orang pelaku berhasil diringkus di dalam toko berkedok kosmetik
Jum’at (2/2/2024)

Pelaku berinisial MK (26) warga Kecamatan Jeumpea warga asal Aceh diamankan di jalan Gardu Kp pondok Ranji kelurahan pondok petung kecamatan pondok aren Tangerang selatan Banten
Menurut keterangan dari tersangaka toko ini yang beking bapak muklis
Kemudian tersangaka menerangkan, Tramadol di jual 5000 Perbutirnya dan excimer 10000 Persatu klip kecil
berdasarkan informasi salah seorang warga. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Tramadol dan Excimer yang di amankan di dalam toko tersebut

Baca Juga :  Raih Penegak Hukum Paling Terpercaya, Kejagung Akan Tetap Pertahankan dan Tingkatkan Pelayanan

Lebih lanjut saat di konfirmasi melalui pesan singkat (watsap) ke wartawan Global Banten com
Kapolsek Pondok Aren Kompol
Bambang Askar Sodiq,
menerangkan terhadap satu pengedar (pelaku) telah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti untuk selanjutnya diproses penyelidikan dan pemberkasan tidak hanya sampai disitu, Kapolsek juga menegaskan akan menangkap pemilik toko yang terlibat secara langsung dalam jaringan peredaran obat keras daftar G.

Pemerintahan Kota Tangsel di bawah kepemimpinan Bapak Walikota Tangerang selatan H.Benyamin Davnie di dukung oleh Pak Kapolres Tangerang selatan beserta jajarannya dan Kapolsek sudah menyatakan untuk zero obat obatan terlarang atau daftar G (tramadol dan exsimer ) yang di wilayah hukum Tangerang selatan sudah melangar UU No 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan, Pemkot Tangerang selatan juga mengeluarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, pada pasal 69 junto pasar 61 ayat 1 dgn ancaman hukuman kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Baca Juga :  Rayakan Milad Ke 9 Tahun, Yayasan Permata Tigaraksa Bagikan Ribuan Sembako Dan Doorprize Menarik

Itupun sudah kami himbau sering kali setiap apel 3 Pilar yang secara bergantian berlangsung di setiap kelurahan di Pondok Aren yg dihadiri oleh Camat Danramil Kapolsek serta para Lurah RT RW Pokdar kamtibmas ibu kader pkk linmas pol PP dan unsur keamanan lingkungan
di wilkum pondok Aren”
tandasnya “(Rom)

Berita Terkait

Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang
Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi dari Seven Media Asia
Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun
Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km
Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme
Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug
Di duga Main Mata Polisi Polsek Serpong Membiarkan tersangka Pengedar Obat Keras Golongan G Untuk Kabur saat Akan di Amankan

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:08 WIB

Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:36 WIB

Seperti SBY di Partai Demokrat, Jokowi Berikan Dampak Elektoral bagi PSI

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:53 WIB

Polda Banten Tetapkan Tersangka Atas Kasus Permintaan Proyek PT Chandra Asri Senilai Rp 5 Triliun

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:09 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G di Ciputat Tetap Beroperasi Walaupun Jarak ke POLSEK Ciputat Kurang Lebih 1 km

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:07 WIB

Dewan Penasihat Kadin Cilegon Tidak Tinggal Diam Terkait Premanisme

Berita Terbaru