Satu Pengedar Tramadol dan Excimer Diringkus Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalanten.com | Anggota (Reskrim)kepolisian Polsek pondok aren Polresta Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang yang di duga penjual obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek pondok aren satu orang pelaku berhasil diringkus di dalam toko berkedok kosmetik
Jum’at (2/2/2024)

Pelaku berinisial MK (26) warga Kecamatan Jeumpea warga asal Aceh diamankan di jalan Gardu Kp pondok Ranji kelurahan pondok petung kecamatan pondok aren Tangerang selatan Banten
Menurut keterangan dari tersangaka toko ini yang beking bapak muklis
Kemudian tersangaka menerangkan, Tramadol di jual 5000 Perbutirnya dan excimer 10000 Persatu klip kecil
berdasarkan informasi salah seorang warga. Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Tramadol dan Excimer yang di amankan di dalam toko tersebut

Baca Juga :  Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Pemkab Tangerang Gaspol Gelar Operasi Pasar Beras Murah, Kendalikan Harga

Lebih lanjut saat di konfirmasi melalui pesan singkat (watsap) ke wartawan Global Banten com
Kapolsek Pondok Aren Kompol
Bambang Askar Sodiq,
menerangkan terhadap satu pengedar (pelaku) telah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti untuk selanjutnya diproses penyelidikan dan pemberkasan tidak hanya sampai disitu, Kapolsek juga menegaskan akan menangkap pemilik toko yang terlibat secara langsung dalam jaringan peredaran obat keras daftar G.

Pemerintahan Kota Tangsel di bawah kepemimpinan Bapak Walikota Tangerang selatan H.Benyamin Davnie di dukung oleh Pak Kapolres Tangerang selatan beserta jajarannya dan Kapolsek sudah menyatakan untuk zero obat obatan terlarang atau daftar G (tramadol dan exsimer ) yang di wilayah hukum Tangerang selatan sudah melangar UU No 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan, Pemkot Tangerang selatan juga mengeluarkan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan kota di Tangerang selatan, pada pasal 69 junto pasar 61 ayat 1 dgn ancaman hukuman kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Baca Juga :  Hasil Tes Urine Sopir Dumptruk Yang Lindas Siswi SD di Teluknaga Positif Narkoba

Itupun sudah kami himbau sering kali setiap apel 3 Pilar yang secara bergantian berlangsung di setiap kelurahan di Pondok Aren yg dihadiri oleh Camat Danramil Kapolsek serta para Lurah RT RW Pokdar kamtibmas ibu kader pkk linmas pol PP dan unsur keamanan lingkungan
di wilkum pondok Aren”
tandasnya “(Rom)

Berita Terkait

Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang
Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli
Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang
Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Angkat Topi Respon Positif TNI-Polri di Kasus Penembakan Di Km 45
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Ciledug Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:52 WIB

Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli

Minggu, 12 Januari 2025 - 16:36 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:50 WIB

Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:19 WIB

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:03 WIB

Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.

Berita Terbaru