Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual.

“Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 SMP,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (12/1/2023).

Arief menenangkan, peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (28/12/2023). Tersangka SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja ditangkap setelah orang tua korban melapor ke polisi.

Dikatakan Arief, antara tersangka SN dan korban memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023. Tersangka SN kemudian merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.

Baca Juga :  Pemdes Desa Kohod Gelar Musrenbang Desa Tahun 2025

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sebab, tidak ada istilah ‘suka sama suka’ apabila korban merupakan anak di bawah umur,” ucap Arief.

Arief melanjutkan, ayah korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian melapor ke Polresta Tangerang. Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga :  Komnas HAM Dipersilahkan Mediasi Warga Kampung Bayam Dengan Jakpro

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.

Berita Terkait

Diduga Pabrik Peleburan Aluminium di Desa Mekarjaya, Bebas Beroperasi
Bapenda Kabupaten Tangerang Kembali Edukasi Kebijakan Pajak Melalui Event
Blenix Network Jajaki Kerjasama R&D AI Dengan Universitas Telkom
Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Jati Gintung–Cituis
Berkedok Warung Madura, Polres Tangsel Diminta Segera Amankan Penjual Tramadol dan Eximer di Serpong
Leluasa Jalankan Bisnis Haramnya Mafia Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Tak tersentuh APH
Aksi Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kg di Tangerang Berhasil Di Ringkus Polisi
Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:27 WIB

Diduga Pabrik Peleburan Aluminium di Desa Mekarjaya, Bebas Beroperasi

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Kembali Edukasi Kebijakan Pajak Melalui Event

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:12 WIB

Blenix Network Jajaki Kerjasama R&D AI Dengan Universitas Telkom

Rabu, 7 Mei 2025 - 06:38 WIB

Bupati Tangerang Tinjau Perbaikan Jalan Jati Gintung–Cituis

Senin, 5 Mei 2025 - 16:37 WIB

Berkedok Warung Madura, Polres Tangsel Diminta Segera Amankan Penjual Tramadol dan Eximer di Serpong

Berita Terbaru