Globalbanten.com – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menerima laporan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya di wilayah Babakan, Kota Tangerang

Terduga pelaku berinisial NL (38) yang merupakan ibu tiri korban kini telah diperiksa polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan adanya laporan tersebut. Kata dia, pelapor adalah Ketua RT 005 RW 04, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Bowo Prayitno

Baca Juga :  Pemilu Damai, Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bakso Polri Presisi di Batuceper

“Awalnya pelapor yakni ketua RT setempat mendapat informasi dari warga dan pemilik kontrakan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap anak dibawah umur, terduga pelaku adalah ibu tiri korban,” terang Zain

Menurutnya, saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap NL.

Baca Juga :  Aparat Kepolisian Segera Tindak Tegas Oknum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Solar dan Pertalite di SPBU 34-42316 Warung Huni

Zain pun belum dapat merinci dan mengungkapkan sejumlah fakta dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Masih dalam pemeriksaan unit PPA, terkait fakta kejadiannya masih kita dalami. Kita juga telah koordinasi terkait pendampingan, pemulihan trauma dan rumah aman untuk korban dengan P2TP2A,” kata dia.

Baca Juga :  Tak Hormati Hak Publik atas Informasi, Ketua GWI: Lapas Pemuda Layak Dievaluasi!

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam bentuk berita acara wawancara masih dilakukan Polisi. Terduga pelaku telah diamankan guna pemeriksaan mendalam.

“Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah,” pungkasnya.(Rom)