Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Pergoki Dua Pemuda Bawa Ribuan Butir Obat Terlarang

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Polisi mengamankan dua pemuda kedapatan membawa ribuan butir Obat-obatan terlarang tanpa izin edar jenis Tramadol. Mereka diketahui berinisial RZ (27) IH (28).

Tangkap tangan pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar itu dilakukan tim patroli presisi Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, saat melaksanakan operasi rutin kewilayahan. Kamis (17/10/2024) malam WIB.

Baca Juga :  Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza, Resmi Dikukuhkan Oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan kedua pelaku ditangkap Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang karena gerak geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan tim patroli presisi Polres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor,” katanya. Jum’at (18/10/2024).

Baca Juga :  Sambut Hari Pengayoman dengan Kepedulian Terhadap Sesama, Lapas Pemuda Tangerang Gandeng PMI Kota Tangerang Gelar Donor Darah

Kemudian petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara motor berboncengan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan Polisi menemukan obat-obatan terlarang tersebut disimpan di jok motor dalam bungkusan kantong plastik.

“Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Mayat Pria Tanpa Identitas Tewas Tergeletak Dipinggir Jalan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Rom)

Berita Terkait

Berkedok Warung Madura, Polres Tangsel Diminta Segera Amankan Penjual Tramadol dan Eximer di Serpong
Leluasa Jalankan Bisnis Haramnya Mafia Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Tak tersentuh APH
Aksi Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kg di Tangerang Berhasil Di Ringkus Polisi
Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras
Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang
Sita 3 Sajam dan 1 Busur Panah, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan 8 Remaja Hendak Tawuran
Insting Kuat, Polisi Bergerak Cepat Ungkap Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang
Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 16:37 WIB

Berkedok Warung Madura, Polres Tangsel Diminta Segera Amankan Penjual Tramadol dan Eximer di Serpong

Senin, 5 Mei 2025 - 09:26 WIB

Leluasa Jalankan Bisnis Haramnya Mafia Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Tak tersentuh APH

Senin, 5 Mei 2025 - 06:39 WIB

Aksi Penyelundupan Ganja Seberat 143 Kg di Tangerang Berhasil Di Ringkus Polisi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:21 WIB

Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras

Minggu, 27 April 2025 - 18:31 WIB

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Berita Terbaru