Globalbanten.com – Rabu 19 Februari 2025, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil mengamankan 1 (satu) orang terpidana atas nama Moh. Ripai yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten

Rangga Adekresna, SH., MH.mengatakan Terpidana ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. RHM Noeradji, Gang Bambu, Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada pukul 18.30 WIB.

Baca Juga :  DPC GWI Kota Tangerang Melaksanakan Qurban Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Dan Warga Neglasari

“Moh. Ripai merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah ANNIZHOMIYAH Jaha Pandeglang Tahun Anggaran 2010, yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).”
Jelasnya

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen Sinergitas, Bank Banten Berpartisipasi dalam Silaturahmi Bersama Gubernur Banten dan Pelaku Usaha

Lanjut kata Rangga terpidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Ajak Untuk Terus Meningkatkan Pelayanan Kepada Seluruh Umat Beragama.

Untuk selanjutnya terpidana dibawa ke rutan kelas II Pandeglang untuk menjalani masa pidana sesuai dengan Putusan Hakim ungkapnya (Jack)