Begini Ungkapan Ibu Kandung Yang Anaknya Dijual Kepada Polres Metro Tangerang

Sabtu, 5 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | RD merupakan ibu kandung korban yang anaknya dijual oleh ayah kandungnya sendiri mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero beserta jajaran lainnya.

Ungkapan itu merupakan sebuah bentuk apresiasinya terhadap Polres Metro Tangerang Kota yang berhasil dan sigap menangani kasus anak 11 bulan yang tega dijual ayah kandungnya sendiri.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero yang telah membantu saya untuk menemukan anak saya, sehingga malam hari ini kami dapat dipertemukan kembali,” ucap RD ibu kandung korban sambil meneteskan air mata, pada Jumat (4/10/2024).

Ia mengatakan, bahwa tanpa adanya bantuan dari pihak kepolisian, dirinya tidak dapat berjumpa kembali dengan anaknya yang tega dijual oleh suaminya itu berinisial RA (36).

“Tanpa bantuan Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, saya gak tau anak saya ada dimana. Saya atas nama pribadi dan keluarga besar mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia menuturkan, bahwa pihak kepolisian sangat cepat dalam menangani kasus tersebut. Dengan kesigapannya kurang dari 1×24 jam telah ditemukan anaknya keadaan selamat, baik, dan sehat.

“Dan prosesnya begitu cepat, saya laporan dan malam ini sudah dapat bertemu dengan anak saya,” tuturnya.

Kini pelaku berinisial RA (36) seorang ayah kandungnya sendiri menjadi tersangka dan dijerat Pasal 76F dan atau Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga :  Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Normal Lagi Usai Sempat Tertahan

Diberitakan sebelumnya, RA (36) merupakan seorang ayah yang tega menjual bayi darah dagingnya sendiri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dengan harga Rp. 15.000.000,- kepada HK (32) dan MON (30).

Akibat perbuatannya tersebut, kini RA (36) ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pada Selasa 1 Oktober 2024.lalu tandasnya”(Rom)

Berita Terkait

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
Unit II Narkoba Polres Serang Kota Diduga Tolak Laporan Media Terkait Penjualan Obat Keras Golongan G di Baros
Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin
Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya
Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi
Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras
Mafia Gas non subsidi diduga hasil Suntikan Dari Gas 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin Subsidi Dari Pemerintah
Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:00 WIB

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Minggu, 8 Juni 2025 - 11:39 WIB

Unit II Narkoba Polres Serang Kota Diduga Tolak Laporan Media Terkait Penjualan Obat Keras Golongan G di Baros

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:11 WIB

Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB