GLOBALBANTEN.COM | RD merupakan ibu kandung korban yang anaknya dijual oleh ayah kandungnya sendiri mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero beserta jajaran lainnya.
Ungkapan itu merupakan sebuah bentuk apresiasinya terhadap Polres Metro Tangerang Kota yang berhasil dan sigap menangani kasus anak 11 bulan yang tega dijual ayah kandungnya sendiri.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero yang telah membantu saya untuk menemukan anak saya, sehingga malam hari ini kami dapat dipertemukan kembali,” ucap RD ibu kandung korban sambil meneteskan air mata, pada Jumat (4/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, bahwa tanpa adanya bantuan dari pihak kepolisian, dirinya tidak dapat berjumpa kembali dengan anaknya yang tega dijual oleh suaminya itu berinisial RA (36).
“Tanpa bantuan Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero, saya gak tau anak saya ada dimana. Saya atas nama pribadi dan keluarga besar mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Polres Metro Tangerang Kota,” katanya.
Ia menuturkan, bahwa pihak kepolisian sangat cepat dalam menangani kasus tersebut. Dengan kesigapannya kurang dari 1×24 jam telah ditemukan anaknya keadaan selamat, baik, dan sehat.
“Dan prosesnya begitu cepat, saya laporan dan malam ini sudah dapat bertemu dengan anak saya,” tuturnya.
Kini pelaku berinisial RA (36) seorang ayah kandungnya sendiri menjadi tersangka dan dijerat Pasal 76F dan atau Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diberitakan sebelumnya, RA (36) merupakan seorang ayah yang tega menjual bayi darah dagingnya sendiri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dengan harga Rp. 15.000.000,- kepada HK (32) dan MON (30).
Akibat perbuatannya tersebut, kini RA (36) ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, pada Selasa 1 Oktober 2024.lalu tandasnya”(Rom)