GLOBALBANTEN.COM | Tangerang, 10 Juli 2025 — Gelombang protes kembali mengguncang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Sejumlah warga dari berbagai wilayah, seperti Ranca Buaya, Rajeg, Paku Haji, Gempol Sari, hingga Sepatan, mendesak pembubaran instansi tersebut menyusul maraknya dugaan penerbitan sertipikat tanah tanpa dasar hukum yang sah.

‎Warga menuding adanya keterlibatan oknum BPN dalam praktik mafia tanah, yang diduga telah berlangsung lama tanpa penindakan hukum yang tegas. Mereka mengaku menjadi korban dari penerbitan sertipikat bodong yang bahkan telah dijadikan agunan ke lembaga keuangan.

Baca Juga :  Hasil Tes Urine Sopir Dumptruk Yang Lindas Siswi SD di Teluknaga Positif Narkoba



‎“Banyak sertipikat tanah diterbitkan tanpa alas hak yang jelas. Kami menduga oknum BPN bekerja sama dengan mafia tanah untuk menerbitkan sertipikat bodong, lalu digadaikan ke bank. Akibatnya, masyarakat dan pihak bank sama-sama menjadi korban,” ungkap Danih, warga Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe.

‎Permasalahan serupa sebelumnya juga mencuat dalam kasus sengketa lahan di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod. Meski sempat menyeret sejumlah pihak ke ranah hukum, para oknum yang diduga terlibat justru dibebaskan, memicu kekecewaan warga yang merasa hukum tidak berpihak.

‎“Sudah banyak korban dari masyarakat dan bank. Kami menduga praktik ini terorganisir dan melibatkan oknum yang kebal hukum. Contohnya saja di Pagar Laut, hingga kini tidak jelas penyelesaiannya,” tambahnya.

‎Dalam aksi protes tersebut, warga dengan tegas menuntut agar Kantor BPN Kabupaten Tangerang dibubarkan jika tidak mampu menjalankan tugasnya secara jujur dan transparan.

‎“Kami minta kantor BPN ini dibubarkan saja kalau tidak bisa melayani masyarakat dengan benar. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya,” ujar seorang warga lainnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi. Namun, warga bertekad terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum bertindak dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

‎Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat hukum terhadap maraknya mafia tanah serta ketidakjelasan legalitas sertipikat yang diterbitkan. Mereka menuntut pembenahan menyeluruh demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Tangerang.

‎(Jack)