Diduga Kiyai Haji Mulyadi Hasan Pengasuh Dan Pemilik Ponpes Lakukan Pencabulan Terhadap Salah Satu Santri Binaan Di Ponpes Miliknya.

Minggu, 10 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Diduga seorang oknum pemilik dan pengasuh Ponpes di Bayur Selaku Ketua Da’i Kamtibmas Kiyai Haji Mulyadi Hasan melakukan perbuatan pencabulan terhadap Santri binaan di Pondok Pesantren miliknya.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Sarwinta (37th) selaku Ayah korban dari Santri wanita sebut saja mawar yang menjadi korban pencabulan saat dikomfirmasi oleh Irwan selaku wartawan media Patroli-indonesia.com, Sabtu (09/12/2023).

Sdra Sarwinta menjelaskan Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Sdra Kiyai Haji Mulyadi Hasan ini terjadi dilokasi Ponpesnya Kp. Bayur pada tanggal 09/10/2023 didalam Ponpes pada saat memberikan materi pelajaran mengaji kepada para Santri didalam pondok pesantren miliknya.

Dengan adanya perbuatan pencabulan oleh Sdra Kiyai Haji Mulyadi Hasan Mulyadi selaku pengasuh dan pemilik Ponpes di Kp Bayur, terhadap salah satu santri wanita anak dari Sdra Sarwinta (37th) selaku ayah korban pun langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 03/11/2023 dengan bukti Surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor ; LP/B/1482/IX/2023/SPKT Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Polda Banten Gelar Pembinaan Tes Kesemaptaan Jasmani

Lebih lanjut, Sdra Sarwinta selaku ayah korban dari santri wanita yang dicabuli oleh pengasuh Ponpes meminta dan berharap agar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho segera menindak-lanjuti laporan kami perihal perbuatan pencabulan terhadap putri kami, agar segera memproses, mengamankan dan menangkap oknum Kiyai Haji Hasan Mulyadi selaku pemilik Ponpes dan ketua Da’i Kamtibmas Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Perlu anda ketahui bahwa tindak pidana kejahatan perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Undang-undang No.17 tahun 2016 dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(Zul/red)

Berita Terkait

Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Jurnalis Dihajar di Serang, Syamsul Ketua GWI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Hukum dan Kuatnya Arogansi Oknum!
Diduga Siswa SMK di Wilayah Sepatan, Akan Tawuran Tadi Malam
BPK Soroti Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa dan Puspemkab Tangerang, Publik Desak APH Percepat Tindak Lanjut
Diduga Produksi Paralon Non SNI, PT Cahaya Elang Emas Tak Tersentuh Hukum
DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN OLEH OKNUM LSM: POLSEK PINANG AMANKAN DUA TERDUGA PELAKU
Dihadapan Majelis Hakim, Ahli Ungkap Modus Pemalsuan Surat Terdakwa Mafia Tanah Charlie Chandra

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 12:04 WIB

Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu

Jumat, 12 September 2025 - 16:03 WIB

Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:21 WIB

Jurnalis Dihajar di Serang, Syamsul Ketua GWI: Bukti Rapuhnya Perlindungan Hukum dan Kuatnya Arogansi Oknum!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:13 WIB

Diduga Siswa SMK di Wilayah Sepatan, Akan Tawuran Tadi Malam

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:18 WIB

BPK Soroti Pembebasan Lahan RSUD Tigaraksa dan Puspemkab Tangerang, Publik Desak APH Percepat Tindak Lanjut

Berita Terbaru