GLOBALBANTEN.COM | Menyikapi pernyataan Kades Kadu yang menganggap KOMPPI Preman berkedok LSM terkait dengan laporan yang dilayangkan di Kejati Banten spal adanya dugaan KKN pada pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024 di Desa Kadu kec.Curug.
Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum LSM KOMPPI Usrah. SH angkat bicara, kami anggap itu bagian dari pada ketidaksadaran dia dan kurangnya pemahamannya sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara.
Usrah,S.H menjelaskan, Anggaran Dana Desa itu merupakan anggaran Negara yang sumbernya dari pajak masyarakat dan merupakan kewajiban bagi semua masyarakat untuk mengawasinya, bukan anggaran pribadi kepala desa, jelasnya pada Sabtu (13/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Usrah,S.H menambahkan, bahwa sebelum kepala Desa Kadu di laporkan ke Kejati Banten, kami terlebih telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya beberapa temuan Tim Investigasi yang menemukan adanya pekerjaan yang tidak dia kerjakan padahal anggarannya sudah terealisasi dan juga adanya beberapa kegiatan yang tidak sesuai, dan hal ini sebelum saya bawa keranah APH tentunya memalui proses kajian, konfirmasi dan klarifikasi, namun pihak Kades Kadu tidak menanggapi surat kami.
Kami sebagai lembaga kontrol sosial jelas memiliki hak untuk memonitoring segala bentuk macam kegiatan guna keseimbangan dalam pembangunan yang sesuai, dan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 11 Tahun2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa, namun surat tersebut tidak direspon oleh Kepala Desa Kadu.
Lanjut Usrah,S.H, saya ingatkan, apa yang dikatakan oleh kepala desa Preman berkedok LSM itu, sebenarnya itu berlaku untuk dirinya sendiri, yang menunjukkan sikap preman yang seolah olah tidak boleh diawasi padahal dia makan dan dapat gaji dari uang pajak masyarakat.
Dan dasar hukum kami dalam bertindak serta melaporkan dia ke Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Banten itu jelas dan diatur oleh aturan yang berlaku, diantaranya Ketentuan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) Poin a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Ketentuan Pasal 5, 6, 7, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegasnya.
(Dw_red)









