Disebut Preman Berkedok LSM, Lembaga KOMPPI Ingatkan Kades Kadu

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Menyikapi pernyataan Kades Kadu yang menganggap KOMPPI Preman berkedok LSM terkait dengan laporan yang dilayangkan di Kejati Banten spal adanya dugaan KKN pada pengelolaan anggaran Dana Desa Tahun 2023-2024 di Desa Kadu kec.Curug.

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum LSM KOMPPI Usrah. SH angkat bicara, kami anggap itu bagian dari pada ketidaksadaran dia dan kurangnya pemahamannya sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara.

Usrah,S.H menjelaskan, Anggaran Dana Desa itu merupakan anggaran Negara yang sumbernya dari pajak masyarakat dan merupakan kewajiban bagi semua masyarakat untuk mengawasinya, bukan anggaran pribadi kepala desa, jelasnya pada Sabtu (13/9/2025).

Usrah,S.H menambahkan, bahwa sebelum kepala Desa Kadu di laporkan ke Kejati Banten, kami terlebih telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan adanya beberapa temuan Tim Investigasi yang menemukan adanya pekerjaan yang tidak dia kerjakan padahal anggarannya sudah terealisasi dan juga adanya beberapa kegiatan yang tidak sesuai, dan hal ini sebelum saya bawa keranah APH tentunya memalui proses kajian, konfirmasi dan klarifikasi, namun pihak Kades Kadu tidak menanggapi surat kami.

Kami sebagai lembaga kontrol sosial jelas memiliki hak untuk memonitoring segala bentuk macam kegiatan guna keseimbangan dalam pembangunan yang sesuai, dan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (2) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 11 Tahun2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa, dan Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Desa, namun surat tersebut tidak direspon oleh Kepala Desa Kadu.

Baca Juga :  Kec. Solear Ditunjuk Menjadi Tuan Rumah, MTQ Ke-54 Akan Digelar Januari Mendatang

Lanjut Usrah,S.H, saya ingatkan, apa yang dikatakan oleh kepala desa Preman berkedok LSM itu, sebenarnya itu berlaku untuk dirinya sendiri, yang menunjukkan sikap preman yang seolah olah tidak boleh diawasi padahal dia makan dan dapat gaji dari uang pajak masyarakat.

Baca Juga :  Milad Kota Tangerang Ke -31 Pemerintah Kota Memusnahkan 2855 Botol Miras Berbagai Merk

Dan dasar hukum kami dalam bertindak serta melaporkan dia ke Penegak Hukum dalam hal ini Kejati Banten itu jelas dan diatur oleh aturan yang berlaku, diantaranya Ketentuan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) Poin a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Ketentuan Pasal 5, 6, 7, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegasnya.

(Dw_red)

Berita Terkait

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.
Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal
Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif
Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Kasus CV Noor Annisa: Penyidikan Jalan di Tempat, Nama Tersangka Masih Gelap
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 13:55 WIB

DBMSDA Kabupaten Tangerang, Bidang Drainase : Bangun 3,8 Kilometer Saluran Baru, Gelontorkan Anggaran 8 Miliar Untuk 28 Titik.

Senin, 17 November 2025 - 19:31 WIB

Kadis DLH dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Bungkam Soal Kasus CV Noor Annisa Kemikal

Minggu, 16 November 2025 - 15:47 WIB

Patroli Presisi Polres Metro Tangerang Kota sisir keheningan malam ciptakan Rasa aman dan Kondusif

Jumat, 14 November 2025 - 15:09 WIB

Ketua GWI Provinsi Banten Memberikan Apresiasi Kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Kamis, 13 November 2025 - 15:29 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Patroli Jalan Kaki, Wujudkan Rasa Aman di Kawasan Keramaian Pasar Babakan

Berita Terbaru