Globalbanten.com | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAIB DPC Kabupaten Lebak, menyayangkan adanya perbedaan penafsiran soal status rumahtangga Dede Agus Fahmi dengan “NS” ASN di DP3AP2KB Lebak yang diduga berselingkuh. Pasalnya, penjelasan yang disampaikan Irban III Inspektorat Lebak dan Asda I Pemkab Lebak, terlalu tergesa-gesa, padahal hasil putusan Pengadilan Agama Rangkasbitung, keduanya dinyatakan syah suami isteri.
“Apa yang disampaikan Asda I dan Irban III Inspektorat Lebak, kami rasa terlalu dini dalam menyimpulkan, tanpa krosek langsung ke Lembaga terkait, sebab hasil keputusan dari PA Rangkasbitung, keduanya masih syah suami isteri, sehingga kami patut menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh beliau selaku pemangku kebijakan, jangan sampai penjelasan yang disampaikan malah bisa merugikan Masyarakat” kata Arif Hidayat, Sekjen Ormas GAIB DPC Kabupaten Lebak, ditemui usai acara audiensi yang digelar di ruangan ASDA I Pemkab Lebak, Jum’at, 23 Februari 2024.
Menurut Arif, sudah seharusnya para pemangku kebijakan khususnya di lingkungan Pemkab Lebak, memberikan penjelasan yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah terkesan memberikan pemahaman yang keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat disayangkan, penjelasan yang disampaikan oleh Asda I dan Irban III ini kan tidak sinkron dengan hasil putusan PA Rangkasbitung, kami jadi heran, yang benar ini apakah penjelasan Asda I dan Irban III atau hasil putusan PA Rangkasbitung, lalu kami harus percaya ke siapa, jangan sampai ada kesan adanya keberpihakan, yang justru malah mengabaikan aturan, dan terkesan dipaksakan, Insya Allah kam menindaklanjutinya ke lembaga terkait lainnya” tandasnya.
Sementara, Mamik Selamet, juru bicara audiensi Ormas GAIB DPC Lebak, berharap agar permasalahan yang sedang disikapi oleh pihaknya, tidak terkesan ada pihak-pihak yang diduga mencoba memutarbalikkan fakta, untuk melegalisasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di DP3AP2KB Lebak.
“Ayolah, jangan terkesan dipaksakan, tanya hasil putusan dari Pengadilan Agama ke lembaga terkait, jangan lampaui kewenangan lah, masa penjelasannya berbeda-beda, sudah lah, sebaiknya fasilitasi yang baik, sebab bagaimana pun juga Pa Dede Agus Fahmi ini kan statusnya masih Syah suami dari Ibu NS, jadi jangan berikan penjelasan yang keliru, ayolah jujur dan transparan, ga usah terlalu dipaksakan” ungkap Mamik Selamet.
Lebih lanjut Mamik Selamet mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti permasalahan tersebut, sehingga menemukan titik terang.
“Insya Allah secepatnya kami tindaklanjuti hasil audiensi yang sudah digelar ini, dan kami akan fokus bagaimana penegakan disiplin bagi ASN khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak” pungkasnya.
Pantauan Awak Media, disela-sela audiensi, Asda I dan Irban III Inspektorat Kabupaten Lebak, sambil menunjukan bukti salinan putusan sidang Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nomor Perkara 614/Pdt.G/2023/PA.Rks, tanggal 12 Juli 2023, keduanya menyanggah penjelasan yang disampaikan oleh juru bicara Ormas GAIB DPC Lebak, Mamik Selamet, yang menyatakan Dede Agus Fahmi dan NS masih syah berstatus suami istri, merujuk pada penetapan Pengadilan Agama Rangkasbitung, Nomor 614/Pdt.G/2023/PA.Rks, tanggal 19 Februari 2024, menetapkan :
- Menyatakan Putusan Nomor 614/Pdt.G/2023/PA.Rks, tanggal 12 Juli 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum,
- Menetapkan Pemohon dan Termohon masih terikat perkawinan yang sah,
- Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.200.000 .ujar Mamik.
Cep apih