GLOBALBANTEN.COM | Tangerang — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13.A/LHP/XVIII.SRG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 menemukan sejumlah masalah dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dan pengadaan tanah untuk Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Temuan ini memuat potensi kerugian keuangan daerah hingga ratusan miliar rupiah dan menyoroti lemahnya prinsip kehati-hatian pengelolaan anggaran.

Berdasarkan LHP BPK yang diperoleh redaksi, terdapat tiga poin utama:

Pembayaran Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPBK) Tahun 2024 kepada PNS di Bapenda dan RSUD sebesar Rp26.729.654.502,53 yang tidak memedomani ketentuan.

Pembelian lahan untuk RSUD Tigaraksa atas SHGB Nomor 4/Tigaraksa seluas 64.607 m² senilai Rp26.454.190.000,00, meski masa berlaku sertifikat telah berakhir sejak 7 Agustus 2014. BPK menilai transaksi ini berisiko menimbulkan sengketa karena sebagian bidang beririsan dengan bangunan warga.

Baca Juga :  Audiensi Dugaan Perselingkuhan ASN Di DP3AP2KB Lebak, Ada Perbedaan Penafsiran Soal Status "NS" Ormas GAIB Tindaklanjuti Hasil Audiensi.

Pembelian tanah non-prasarana sarana utilitas (non-PSU) untuk Puspemkab seluas 99.849 m² senilai Rp164.931.772.000,00 dari PT PWS, sementara sebagian lahan diidentifikasi sebagai tanah negara. BPK juga mencatat risiko hilangnya hak atas 41 hektare lahan bernilai Rp13 miliar yang berkaitan dengan kewajiban pengembangan sesuai perjanjian dengan PT PWS.

BPK menyimpulkan bahwa rangkaian transaksi tersebut membebani keuangan daerah, tidak mematuhi prinsip kehati-hatian, serta berpotensi menghilangkan hak kepemilikan pemerintah. BPK merekomendasikan agar Bupati Tangerang:

Baca Juga :  Pengedar Sabu-Sabu Asal Kasemen Ditangkap Polres Serang

Memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran TPBK ke kas daerah.

Melakukan pengamanan fisik dan hukum atas tanah SHGB Nomor 4/Tigaraksa.

Mengoptimalkan upaya perolehan hak penuh atas lahan yang dibeli dari PT PWS.

Kewajiban tindak lanjut atas LHP BPK diatur dalam Pasal 20 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006, yang mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Untuk temuan yang berindikasi tindak pidana, ketentuan mengharuskan pelimpahan kepada aparat penegak hukum (APH). Selasa (12/08/2025)

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Tinggi Banten, maupun Polda Banten terkait perkembangan penanganan atas temuan tersebut. Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, Bapenda, RSUD, dan PT PWS; jawabannya akan dimuat begitu diterima.

Baca Juga :  Tak Punya Nyali KKP Cuma Sasar Kades Kohod dan Sekdes Soal Pagar Laut Tangerang, KIARA: Investigasi Bodong

Aktivis antikorupsi Ucok Sky Khadafi dari Center for Budget Analisis (CBA) mendesak agar temuan BPK segera ditindaklanjuti oleh APH. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini menyangkut potensi kerugian lebih dari Rp200 miliar. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan runtuh,” ujarnya. “Kasus jangan dipendam melulu sama aparat hukum, bisa-bisa meledak menghantam institusi penegak hukum sendiri,” tambahnya. (Jack)