Globalbanten.com | – Kota Tangerang Ketua DPD GWI Banten Syamsul Bahri dalam waktu Dekat ini, akan membuat laporan ke pihak yang berwajib terhadap MK atas tuduhan pencemaran nama baik. Hal itu dikatakannya seusai pertemuannya dengan Ketua Umum GWI Pusat bersama pendiri GWI dan Jajarannya. Pada Sabtu Malam(10/2/2024).

Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri mengatakan Dalam permasalahan yang ada tersebut, pihaknya akan melaporkannya ke ranah hukum Polda Banten.

“Perihal atas pencemaran nama baik saya dan atas nama Gabungnya Wartawan Indonesia dalam waktu dekat ini saya akan laporkan permasalahan ini ke polda Banten.” Tegasnya

Baca Juga :  KTT AIS Forum Bertujuan Untuk Membahas Tantangan & Permasalahan Global

Ditempat yang sama menurut keterangan Ketua Umum DPP GWI Pusat, Morris Taosisi Giawa, H. SE, mengatakan bahwa ia sangat setuju atas langkah yang dilakukan oleh ketua DPD GWI Provinsi Banten.

“Yang mencemarkan ini harus dibawa ke ranah hukum secepat mungkin,”katanya

Ia melanjutkan, kalau dibiarkan orang tersebut dikhawatirkan akan menjadi jadi nantinya. Selain itu juga, bisa menurunkan kepercayaan publik kepada kita.

Baca Juga :  Pelecehan dan Kekerasan Anak Dilakukan Ayah Tiri di Cipondoh Tangerang, Pelaku Diamankan Polisi

“Untuk itu, saya harapkan masalah ini di bawa ke ranah hukum agar kepercayaan publik tidak menurunkan kepercayaannya kepada kita (Gabungnya Wartawan Indonesia).” Paparnya

Selain itu, Menurut Sekertaris Umum GWI Hery Badia Raja Sitorus mengatakan bahwa dalam pertemuan antara DPP dan DPD Provinsi Banten, tentunya membahas adanya selentingan bahwa organisasi Gabungnya Wartawan Indonesia tidak memiliki legalitas yang jelas.

Maka dari itu, lanjut Badia. Kita tunjukan kredibilitas organisasi GWI bahwa sanya memiliki legalitas yang jelas di mata hukum.

Baca Juga :  Penyelidikan Penyalahgunaan Tanah RSUD Tigaraksa: BPKAD Tangerang Dalam Sorotan Polda Banten

“Terkait adanya cuitan yang merugikan organisasi kita ini, dengan anggapan bahwa legalitas organisasi kita kurang jelas, maka akan kita buktikan nanti. Bahwa adanya pernyataan itu kita tidak terima dan akan kita bawa ke ranah hukum agar masyarakat pun tau keberadaan GWI dan instansi instansi mengetahui kejelasan dan kebenaran kita supaya tidak terjadi kesimpang siuran lagi.”pungkasnya (Team/Rom)