Globalbanten.com | Beredarnya pemberitaan di media online baru baru ini, terkait dua orang napi yang mengendalikan Narkoba melalui komunikasi via WhatsApp di dalam tahanan Lapas Cilegon, pada 14 Februari 2024 lalu tersebut pihak Lapas Cilegon Membenarkannya.

Hal tersebut, diungkapkan pihak Lapas Cilegon melalui Humas Rilo Restu Prambudi, A.Md.I.P, S.AP, dalam bentuk klarifikasi pada press releasenya, Sabtu tanggal 17 Februari 2024.

Ia mengatakan bahwa dua orang Napi tersebut Atas nama Sdr. Faturrohman Bin Syamsudin dan
Sdr. Robi Mesah Bin Ridwan (Alm) pernah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas IIA Cilegon.

Baca Juga :  Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Menguat, Pengamat: Kita Perlu Dewasa Membaca Sejarah

“Sekitar bulan September 2023 Penyidik Polresta Serang Kota berkoordinasi dengan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara peredaran narkotika di luar Lapas yang diduga melibatkan 2
(dua) orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. atas nama Sdr. Faturrohman Bin Syamsudin dan Sdr. Robi Mesah Bin Ridwan (Alm).” Jelasnya

Baca Juga :  Pantau Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di PPK, Kapolres Metro Tangerang Kota: Jamin dan Perkuat Keamanan

Berkenaan dengan
koordinasi tersebut, lanjut dikatakannya, Petugas lembaga pemasyarakatan kelas IIA Cilegon langsung melakukan Penggeledahan terhadap Kamar Hunian 2 (dua) orang narapidana tersebut.

“Didapati Alat Komunikasi (Handphone) yang mereka gunakan secara ilegal di dalam
Lapas Cilegon, kemudian Alat Komunikasi tersebut disita dan diserahkan kepada
Penyidik Polresta Serang Kota guna Pemeriksaan lebih lanjut.” ucapnya

Ditambahkannya, Dalam rangka keamanan, pembinaan dan untuk mempermudah proses hukum yang
berlangsung terhadap 2 (dua) orang Narapidana tersebut,

Baca Juga :  Tokoh Muhammadiyah dan NU: Soeharto & Gus Dur Pahlawan Keteladanan Pemimpin Bangsa

“Maka Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon telah memindahkan 2 (dua) orang Narapidana
tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang,” Pungkasnya

Sebatas informasi,
Faturrohman Bin Syamsudin dipindahkan pada tanggal 2 November 2023,
Robi Mesah Bin Ridwan (Alm) dipindahkan pada tanggal 4 Januari 2024.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon berkomitmen dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilingkungan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon.(Rom)