Bareskrim Bongkar Love Scamming, Tersangka Untung Hingga Rp50 M Sebulan

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Jakarta
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA Cina dan satu tersangka WNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

“Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman,” jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024)

Menurut Direktur, dari tiga tersangka yang telah ditetap, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diumgkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing,” ungkap Direktur.

Baca Juga :  Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Angkat Topi Respon Positif TNI-Polri di Kasus Penembakan Di Km 45

Lebih lanjut dijelaskan Direktur, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Baca Juga :  Pemuda Batak Bersatu Kokab Sukabumi Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Terdampak Longsor di Cibatu Hilir Cibadak Sukabumi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp20 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp40-Rp50 miliar per bulan,” ujar Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.(Rom)

Berita Terkait

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor
Polsek Jatiuwung Berhasil Menangkap KOMPLOTAN Curanmor, Yang Sudah Melaksanakan Aksinya Sebanyak 50 Kali.
Modus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota Dewan DPRD Banten Di Tangkap Polda Banten
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Pagar Laut Tangerang Semakin Tidak Jalas, Indikasi Korupsi, Keterlibatan Pejabat Tinggi Negara dan Ada Upaya Pengoncian Kasus
Remaja melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan , Korban Minta APH Tindak Tegas
Sempat Dijebak dan Difitnah Oleh Oknum Polisi, Kini Wartawan Kembalikan Nama Baiknya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 18:19 WIB

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor

Sabtu, 19 April 2025 - 18:33 WIB

Polsek Jatiuwung Berhasil Menangkap KOMPLOTAN Curanmor, Yang Sudah Melaksanakan Aksinya Sebanyak 50 Kali.

Selasa, 15 April 2025 - 12:40 WIB

Modus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota Dewan DPRD Banten Di Tangkap Polda Banten

Senin, 14 April 2025 - 08:16 WIB

Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?

Selasa, 8 April 2025 - 09:24 WIB

Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor

Minggu, 20 Apr 2025 - 18:19 WIB