GLOBALBANTEN.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan potensi pemborosan Rp26,45 miliar dalam pembelian lahan RSUD Tigaraksa oleh Pemkab Tangerang.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 13.A/LHap/XVIII.SRG/05/2025 mengungkap, Pemkab membeli tanah seluas 91.935 m² milik PT PWS senilai Rp39,84 miliar, padahal kebutuhan awal hanya 50.000 m² dan pembelian lahan non PSU seluas 99.849 m2 senilai Rp.164.931.772.000
Tak hanya melebihi kebutuhan, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 4/Tigaraksa tersebut di duga telah berakhir sejak 2014.
Parahnya BPK juga menemukan sebagian lahan beririsan dengan rumah warga dan kios, memicu risiko sengketa dengan potensi kehilangan aset seluas 41 ha. Minggu (10/08/2025)
Dikutip dari Jurnaltangerang.com, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Deden Syukron membenarkan adanya overlapping lahan sekitar 2,7 hektar yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa.

Lahan tersebut awalnya dibebaskan dengan alas hak SHM, APHP, dan SHGB atas nama Tjia Welly Suciadi, lalu dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp32,82 miliar.
Deden menegaskan, pengembalian uang itu bukan karena temuan BPK atau BPKP, melainkan inisiatif pihaknya setelah mendapat informasi dari warga bahwa tanah tersebut merupakan fasos fasum milik Pemkab yang dikuasai PT PWS.
Setelah mediasi antara kurator, Pemkab, dan pemilik tanah, disepakati pengembalian uang secara bertahap enam kali setoran.

“Kami lakukan ini agar Pemkab tidak menjadi korban dan pelayanan publik tidak terhambat. Jika kami pasif, masalah ini tak akan selesai,” kata Deden. Jelasnya
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat mengaku tidak mengetahui alasan pengembalian uang tersebut.
Pihaknya hanya menerima bukti transfer dan mencatatnya sebagai pendapatan sah daerah.
BPK merekomendasikan Pemkab untuk memanfaatkan lahan berlebih, mengamankan aset secara fisik dan legal, serta memastikan pembebasan lahan sesuai kebutuhan dan aturan agar kasus serupa tidak terulang. (Tim)


Tinggalkan Balasan