Diduga Alergi Dengan Wartawan Pemborong CV. Padi Ungu Permana Tidak Indahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Pekerjaan U-ditch yang dikerjakan oleh CV. Padi Ungu Permana di Jalan Raya Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan mengancam seorang jurnalis TANGERANGNEWS.CO.ID. Rabu, 08/11/2023.

Proyek tersebut dikerjakan asal-asalan yang penting terpasang di karenakan minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan Curug.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media kepada salah satu pekerja ia mengatakan bahwa tidak tahu siapa pengawasannya yang ia tahu hanya mandor saja.

Baca Juga :  Diperkuat Megawati Hangestri, Tim Voli BIN Optimis Menjuarai Pro Liga 2024

“Saya tidak tahu pengawasnya siapa, soalnya saya di bawa sama mandor Udin untuk bekerja disini bang,”ucapnya.

Kendati demikian, awak media terus menggali informasi untuk mengetahui siapa pelaksanaannya.

Setelah itu awak media mengetahui siapa pelaksanaannya Aan langsung mengkonfirmasi melalui pesan singkat, akan tetapi ia malah tidak terima lalu mengancam.

“Betul itu punya saya, terus ? komentar itu paling mudah, situ saya tandain ya, kaya baru aja di media. Mending situ aja jadi pemborong jangan jadi media,”ungkapnya

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Pers, Polres Metro Bekasi Kota Harus Tegas!

Lanjutnya, ia masih merasa kesal setelah di pertanyakan kembali terkait apa yang sudah di sarankan untuk memperbaiki kerjaannya.

“Saya paham situ punya tupoksi dan saya punya cara, hidup jangan terlalu kaku, di dunia tidak lama hanya mampir. Jangan bikin rumit urusan orang apalagi rumitin urusan orang, kalau sudah di respon tunggu saja nanti di informasikan, kalau mau berkawan, OKE,”tutupnya dengan sedikit mengejek.

Maka dari itu, seolah – olah ia merasa kebal hukum sehingga tidak mengindahkan apa yang tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 1999 pasal 18, berikut bunyinya.

Baca Juga :  Kumpulkan Pemuda Tangerang Utara, Chris Indra Wijaya Mantapkan Diri Maju di Pilkada Kabupaten Tangerang

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Saat berita ini diterbitkan EKBANG Kecamatan Curug dan Inspektorat belum dikonfirmasi(PW)

Penulis : Pw

Berita Terkait

Miris Sekali Rumah Warga Desa Pasir Ampo Ambruk/Roboh. Pemerintah Desa Seakan Tutup Mata
Kisruh Terkait SK Penetapan Ketua DPRD Lebak Sejumlah LSM Di Lebak Geruduk Kantor DPC PDIP . Lebak.
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Akses Jalan Cisoka-Adiyasa Rusak Parah Potensi Terjadi Lakalantas Berkepanjangan
Penemuan Mayat Tanpa Identitas di kali Cisadane
Naas Pengendara Motor Terlindas Truk Muatan Pasir di Jalan Raya Pakuhaji Desa Kayu Agung
Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak
Kurangnya Perhatian Pejabat OPD Untuk Tempat Peribadatan Pouk Tesalonika Teluk Naga Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 09:58 WIB

Miris Sekali Rumah Warga Desa Pasir Ampo Ambruk/Roboh. Pemerintah Desa Seakan Tutup Mata

Rabu, 18 September 2024 - 23:32 WIB

Kisruh Terkait SK Penetapan Ketua DPRD Lebak Sejumlah LSM Di Lebak Geruduk Kantor DPC PDIP . Lebak.

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Minggu, 1 September 2024 - 13:12 WIB

Akses Jalan Cisoka-Adiyasa Rusak Parah Potensi Terjadi Lakalantas Berkepanjangan

Senin, 26 Agustus 2024 - 15:56 WIB

Penemuan Mayat Tanpa Identitas di kali Cisadane

Berita Terbaru