Diduga Alergi Dengan Wartawan Pemborong CV. Padi Ungu Permana Tidak Indahkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Pekerjaan U-ditch yang dikerjakan oleh CV. Padi Ungu Permana di Jalan Raya Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Diduga proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan mengancam seorang jurnalis TANGERANGNEWS.CO.ID. Rabu, 08/11/2023.

Proyek tersebut dikerjakan asal-asalan yang penting terpasang di karenakan minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan Curug.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media kepada salah satu pekerja ia mengatakan bahwa tidak tahu siapa pengawasannya yang ia tahu hanya mandor saja.

Baca Juga :  Soal Harga Beras Mahal, Kapolres Serang Sebut ada Indikator Spekulan Penimbun Beras

“Saya tidak tahu pengawasnya siapa, soalnya saya di bawa sama mandor Udin untuk bekerja disini bang,”ucapnya.

Kendati demikian, awak media terus menggali informasi untuk mengetahui siapa pelaksanaannya.

Setelah itu awak media mengetahui siapa pelaksanaannya Aan langsung mengkonfirmasi melalui pesan singkat, akan tetapi ia malah tidak terima lalu mengancam.

“Betul itu punya saya, terus ? komentar itu paling mudah, situ saya tandain ya, kaya baru aja di media. Mending situ aja jadi pemborong jangan jadi media,”ungkapnya

Baca Juga :  Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum

Lanjutnya, ia masih merasa kesal setelah di pertanyakan kembali terkait apa yang sudah di sarankan untuk memperbaiki kerjaannya.

“Saya paham situ punya tupoksi dan saya punya cara, hidup jangan terlalu kaku, di dunia tidak lama hanya mampir. Jangan bikin rumit urusan orang apalagi rumitin urusan orang, kalau sudah di respon tunggu saja nanti di informasikan, kalau mau berkawan, OKE,”tutupnya dengan sedikit mengejek.

Maka dari itu, seolah – olah ia merasa kebal hukum sehingga tidak mengindahkan apa yang tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 1999 pasal 18, berikut bunyinya.

Baca Juga :  Gegara Tukar Uang Receh, Pelaku Penusukan Pemuda Hingga Meninggal Dunia di Tangerang Ditangkap

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Saat berita ini diterbitkan EKBANG Kecamatan Curug dan Inspektorat belum dikonfirmasi(PW)

Penulis : Pw

Berita Terkait

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
Isu Aksi Mogok Kerja Rider Pickup Ninja Xpress Menimbulkan Keresahan Kalangan Seller Marketplace.
Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang
Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri
Rusli SH: Said Didu Panik, Buntut Pemanggilan Polisi
Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
Galian Proyek PT. Paramount Petals Menelan Korban, Dua Bocah Tewas Tenggelam

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:19 WIB

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:35 WIB

Isu Aksi Mogok Kerja Rider Pickup Ninja Xpress Menimbulkan Keresahan Kalangan Seller Marketplace.

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:15 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang

Jumat, 29 November 2024 - 20:27 WIB

Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri

Senin, 25 November 2024 - 10:21 WIB

Rusli SH: Said Didu Panik, Buntut Pemanggilan Polisi

Berita Terbaru