GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Praktek pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke Tabung 12 kg non subsidi di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten itu tampaknya diduga kebal hukum terus saja membandel beroperasi sampai saat ini.

Menurut informasi yang didapat, pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji tiga kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non subsidi lima puluh kilogram.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, Awak Media mencoba menghubungi ke salah satu RW 07 setempat melalui WhatsApp, Selasa (19-03-2024) Engan menjawab, Syamsul Bahri selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungnya Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Banten angkat bicara melaporkan ke Pertamina Pusat, Mabes Polri, agar segerah di tindak oknum mafia gas tersebut yang ada di lokasi yang diduga tempat pengoplosan tersebut, terlihat jelas banyaknya tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram dan tabung 12 Kilogram, 50 Kilogram di lokasi tersebut.

Baca Juga :  GWI Provinsi Banten Audiensi Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota

Namun menurutnya, jika ada rekan-rekan Awak Media dan lembaga yang datang langsung tidak di ijinkan masuk ke dalam lokasi yang diduga adanya mafia gas di area tersebut.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Netralitas ASN Kejaksaan Adalah Harga Mati!

Diduga mafia gas yang ada di lokasi RW Gatot dan Peri Boss besarnya yang selama ini merugikan rakyat saat gas 3 kg sekarang ini langkah di pasaran,akibat mafia gas merajalela dan kebal hukum di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Jika mengacu kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  PHK Sepihak, DPA Karyawan PT.Shin Seong Delta Tech Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Mengacu pada Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
tandasnya (Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *