Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Peredaran obat keras di wilayah hukum Polresta Metro Tangerang Kota nampaknya masih saja tetap berlanjut. Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., beberapa waktu lalu sempat memberikan statement tegas kepada awak media terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Sepatan Timur dan sekitarnya. Beliau

menuturkan bahwa tidak akan membiarkan adanya peredaran obat keras di wilayah hukum polres Metro Tangerang kota khususnya di Sepatan Timur, namun statement Kapolres tersebut berbanding terbalik dengan adanya peredaran obat keras yang masih saja tetap beroperasi hingga saat ini.(10/10/2025)

Wilayah Sepatan Timur dan sekitarnya kerap kali menjadi pemberitaan peredaran obat keras golongan G jenis eksimer dan tramadol, dari seorang narasumber yang enggan memberitahukan namanya. Memberikan informasi kepada awak media terkait masih beroperasinya peredaran obat keras golongan G tersebut.

Pada tanggal 9 Oktober 2025 seorang pengedar obat keras golongan G di wilayah Sepatan Timur diculik oleh aparat penegak hukum Polres Metro Tangerang kota dari unit Jatanras berinisial H, unit Jatanras tersebut mendapatkan perintah dari seorang koordinator bernama Ahmad Baher alias Baher.

Baher meminta bantuan unit jantanras yang berinisial H, untuk menculik pengedar obat keras yang telat bayar setoran bulanan kepada dirinya sebagai koordinator obat pengedar obat keras dokter G di wilayah Sepatan Timur dan sekitarnya.

Entah apa yang ada di pikiran unit jantanras berinisial H, sampai mau menuruti perintah baher untuk melakukan penculikan pengedar obat keras daftar G. Alih-alih mengamankan pengedar obat keras daftar G. Justru Unit jantanras tidak membawa langsung ke polres Metro Tangerang kota. Malah unit jantanras membawa pengedar obat keras tersebut beserta barang bukti ke rumah koordinator obat yang beralamat di kampung rawa Gempol desa gempolsari kecamatan Sepatan Timur.

Baca Juga :  Dua Pria Diserahkan Warga ke Polisi Beli Rokok Mengunakan Uang Palsu

Sungguh sangat disayangkan aparat penegak hukum yang seharusnya menindak tegas peredaran obat keras golongan G jenis eksimer dan tramadol yang sudah menjamur di masyarakat, justru malah tidak berani membawa pengedar obat keras tersebut ke polres Metro Tangerang kota.

Lalu timbul pertanyaan besar ada apa dengan unit jantanras polres Metro Tangerang kota?

Diketahui sebelumnya Baher adalah seorang koordinator obat di wilayah Sepatan Timur beberapa toko obat selalu memberikan sejumlah uang setiap bulan untuk keamanan demi memperlancar peredaran obat keras jenis eksimmer dan tramadol yang ada di Sepatan Timur dan sekitarnya.

Pengaruh koordinator tersebut sampai ke aparat penegak hukum yang masih mau diperintah langsung oleh seorang baher.

Narasumber yang memberikan informasi kepada awak media
” Kami sangat menyayangkan tindakan aparat penegak hukum yang tidak langsung membawa pengedar obat keras tersebut ke polres Metro Tangerang kota, kenapa pengedar obat keras itu malah dibawa ke rumahnya koordinator obat yang ada di kampung rawa Gempol desa gempolsari kecamatan Sepatan Timur ” ucap narasumber yang enggan menyebutkan namanya kepada awak media Kamis 9 Oktober 2025

Baca Juga :  DPC PKB Kabupaten Tangerang, Resmi Polisikan Eks Sekjen PKB Lukman Edy.

Kejadian unik tersebut menjadi pertanyaan ke mana integritas polri yang selama ini mengayomi melayani dan masyarakat dari bahayanya peredaran obat keras jenis eksimer dan tramadol yang masuk dalam golongan G, justru malah tindakan ilegal yang dilakukan oleh anggota jatanras berinisial H.

Perlu diketahui bersama terkait peredaran obat keras golongan G selain membahayakan bagi penggunanya obat, obat keras golongan G juga tidak boleh diperjualbelikan kecuali mendapatkan izin dari dinas kesehatan untuk mengkonsumsinya dan sudah jelas yang tertuang di pasal Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(Rom)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang
Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga
Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Lapas Kelas IIA Serang Hadiri Peresmian Program Ketahanan Pangan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertanian
Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun
Di Duga Tidak Memilikinya Ijin Resmi Limbah B3 PT Benteng Laksana Jaya Tetap Beroperasi
Rokok Non Cukai Diduga Beredar Bebas di Tangerang Selatan, APH Diminta Segera Usut Jaringan Pengedar Rokok Ilegal

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:37 WIB

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Kamis, 25 September 2025 - 09:38 WIB

Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap

Jumat, 12 September 2025 - 16:03 WIB

Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM

Berita Terbaru