Sosialisasi dan Imbauan Polisi di Kota Tangerang: Dilarang Memasang Knalpot Brong

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Kota tangerang
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Para pemilik kendaraan bermotor terutama roda 2 diimbau dapat menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai peruntukan.

Imbauan dan sosialisasi itu dilaksanakan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan-jalan protokol di Kota Tangerang dan bengkel-bengkel motor di wilayah.

Seperti dilakukan Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Dilarang Memasang Knalpot Bising/Brong, Dasar Hukum: Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. ‘Knalpot Adem, Hati Adem. Demi Keamanan dan Keselamatan’.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif dan Pre-entif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.

“Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong, Dan ini baru sebatas sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas,” kata dia.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri

Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan dan bersifat himbauan.

“Dalam imbauan yang kita (Polisi) sampaikan, agar masyarakat mengerti kebisingan yang ditimbulkan merugikan orang lain, contoh kalau melintas di tempat umum seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan menggangu pasien yang sedang sakit. Lalu di lingkungan-lingkungan pemukiman masyarakat yang memiliki balita, tentunya sangat mengganggu,” papar Zain.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dimana pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengembalikan knalpot brong ke knalpot standar pabrikan.

Baca Juga :  Sidak Di Empat Dinas, Sekda: Kehadiran Pegawai Capai 98 Persen

“Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti,” tutur Zain.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(Rom)

Berita Terkait

‎Dinas Pendidikan Banten Klarifikasi Terkait Aksi Warga soal PPDB dan Tidak Diterimanya Siswa di SMA Negeri‎
‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎
Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Lontar 3 Dan Lapas Kelas 1 Tangerang Hadirkan “Jawara Beton” Untuk Pemberdayaan Warga Binaan
Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok
‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎
Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:17 WIB

‎Dinas Pendidikan Banten Klarifikasi Terkait Aksi Warga soal PPDB dan Tidak Diterimanya Siswa di SMA Negeri‎

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:10 WIB

Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Lontar 3 Dan Lapas Kelas 1 Tangerang Hadirkan “Jawara Beton” Untuk Pemberdayaan Warga Binaan

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:02 WIB

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:01 WIB

‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB