Sosialisasi dan Imbauan Polisi di Kota Tangerang: Dilarang Memasang Knalpot Brong

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Kota tangerang
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya meminta masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Para pemilik kendaraan bermotor terutama roda 2 diimbau dapat menggunakan knalpot standar pabrikan sesuai peruntukan.

Imbauan dan sosialisasi itu dilaksanakan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, di Jalan-jalan protokol di Kota Tangerang dan bengkel-bengkel motor di wilayah.

Seperti dilakukan Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang dengan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Dilarang Memasang Knalpot Bising/Brong, Dasar Hukum: Pasal 285 Ayat 1 Junto Pasal 106 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2009. ‘Knalpot Adem, Hati Adem. Demi Keamanan dan Keselamatan’.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya selain melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas di lapangan juga melakukan langkah-langkah pencegahan preventif dan Pre-entif berupa sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat.

“Kita juga mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel motor dan las untuk tidak menjual knalpot brong, Dan ini baru sebatas sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas,” kata dia.

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak standar tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.

Baca Juga :  Miris Sekali Rumah Warga Desa Pasir Ampo Ambruk/Roboh. Pemerintah Desa Seakan Tutup Mata

Sosialisasi larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong oleh petugas Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, kata dia, merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan dan bersifat himbauan.

“Dalam imbauan yang kita (Polisi) sampaikan, agar masyarakat mengerti kebisingan yang ditimbulkan merugikan orang lain, contoh kalau melintas di tempat umum seperti rumah sakit atau fasilitas kesehatan menggangu pasien yang sedang sakit. Lalu di lingkungan-lingkungan pemukiman masyarakat yang memiliki balita, tentunya sangat mengganggu,” papar Zain.

Sebelumnya, pada Rabu (10/1) kemarin, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Polisi Militer, TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang melakukan razia dan mengamankan 24 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dimana pemilik kendaraan tersebut diminta untuk mengembalikan knalpot brong ke knalpot standar pabrikan.

Baca Juga :  PJ Bupati Lepas Gerak Jalan dan Buka Bazar Dalam Rangka HUT Korpri, HUT PGRI Dan Hari Kesehatan

“Kita berikan imbauan secara humanis dan persuasif agar para pemilik kendaraan bermotor ini mengganti knalpot brong ke knalpot standar, Alhamdulillah mereka mengerti,” tutur Zain.

Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(Rom)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang
Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga
Jaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Jangan Sakiti Hati Rakyat
Dewan Pengawas DPD GWI Provinsi Banten Laporkan Dugaan Tipikor di Tiga Dinas Tangsel Kepada Kejari
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
‎Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Tangerang: Pancasila Perekat Bangsa dan Pedoman Hidup‎
Lantik 179 ASN, Bupati Tangerang Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:37 WIB

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Jaga Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Jangan Sakiti Hati Rakyat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Dewan Pengawas DPD GWI Provinsi Banten Laporkan Dugaan Tipikor di Tiga Dinas Tangsel Kepada Kejari

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Berita Terbaru