Heboh! Pimpinan Pesantren Alugodi Diduga Rudapaksa Santriwati

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Rudapaksa

Illustrasi Rudapaksa

Globalbanten.com, Lebak | Kementerian Agama (Kemenag) Lebak menyebut Pondok Pesantren Alugodi di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, tak berizin. Ponpes itu dipimpin oleh MS (37), yang terjerat kasus dugaan pencabulan kepada enam santriwati.

Berdasarkan penelusuran melalui laman Kemenag.go.id, jumlah ponpes di Lebak sebanyak 2.152 lembaga dengan rincian 1.961 lembaga kitab dan 191 lembaga kitab dan satuan pendidikan. Dari ribuan ponpes yang terdaftar, nama Ponpes Alugodi tidak ditemukan.

“Iya, tidak ada izinnya, kami sudah turun ke lokasi kemarin,” kata Kasi Pondok Pesantren Kemenag Lebak Agus Salim saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Agus tidak bisa merinci sudah berapa lama Ponpes Alugodi beroperasi. Pimpinan pondoknya pun tidak pernah mencoba mengajukan izin operasi ke Kemenag Lebak.

“Kami kurang tahu sudah berapa lama beroperasinya karena mengajukan izin saja tidak pernah,” tuturnya.

Agus menerangkan ponpes tersebut hanya ada beberapa bangunan gubuk atau saung yang biasa terlihat di Pondok Salafi kebanyakan di Banten. Bahkan tidak ada papan nama pondok pesantren di sana.

Baca Juga :  Di duga Mafia Gas Oplosan di Semper Timur kecamatan Cilincing Jakarta Utara Tak.tersentuh APH

“Informasi yang kita dapat, santri di sana tidak banyak, hanya sekitar 20 orang,” jelasnya.

Kemenag Lebak tidak bisa memberi sanksi maupun rekomendasi sanksi terhadap pondok yang tidak terdaftar. Meski begitu, dia mengimbau orang tua untuk berhati-hati ketika memilih pondok pesantren bagi anak-anak.

“Tidak bisa (pemberian sanksi) karena kan tidak terdaftar. Kami hanya bisa memberi imbauan kepada para orang tua ketika mendaftarkan anaknya ke pondok harus jelas pondoknya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemenag Lebak menurunkan tim untuk mengklarifikasi kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ponpes Alugodi, Kecamatan Gunung Kencana. Klarifikasi dilakukan sebelum pemberian sanksi administratif.

Baca Juga :  Peringati Haornas 2023 Tingkat Kecamatan Teluk Naga Gelar Olah Raga,Seni Budaya Dan Bazzar UMKM

“Kita nggak bisa langsung cabut gitu (izin operasional). Makanya kami mau mengklarifikasi dulu ke sana,” kata Kepala Kemenag Lebak Badrussalam, Senin (4/9).

Kata Badru, sanksi administratif bisa diterapkan kepada ponpes yang melanggar aturan. Apalagi, lanjut Badru, kasusnya mencemari citra ponpes.

“Sanksi tegas akan kita berikan karena perilaku ini sudah sangat mengotori citra pondok pesantren yang seharusnya memberikan, menjadi tempat menimba ilmu agama,” jelasnya.

Berita Terkait

Gak Punya Otak, Sudah langgar Perbup Dump Truk Angkutan Tanah Merah Oprasi di Saat Jalan Kodisi Macet
Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN
Adanya modus baru Mafia Penimbun Solar Ilegal mengunakan jerigen di atas bak mobil Dump truck
Tragedi di Kampung Cigarukgak: Pasutri Lansia Ditemukan Meninggal Dunia
Upayakan Stabilkan Harga Beras, Pemprov Banten Gelar Operasi PasarSERANG
Pasar Anyar Selatan Segera Siap Tampung Pedagang
Mau Daftar Jadi Walikota, Ini Syarat dan Tahapannya
SMA 22 Hentikan Sementara Pungutan Liar Ke Wali Murid, Ada Apa?

Berita Terkait

Senin, 3 Juni 2024 - 18:04 WIB

Gak Punya Otak, Sudah langgar Perbup Dump Truk Angkutan Tanah Merah Oprasi di Saat Jalan Kodisi Macet

Sabtu, 27 April 2024 - 12:06 WIB

Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN

Rabu, 17 April 2024 - 07:16 WIB

Adanya modus baru Mafia Penimbun Solar Ilegal mengunakan jerigen di atas bak mobil Dump truck

Selasa, 26 Maret 2024 - 07:12 WIB

Tragedi di Kampung Cigarukgak: Pasutri Lansia Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:21 WIB

Upayakan Stabilkan Harga Beras, Pemprov Banten Gelar Operasi PasarSERANG

Berita Terbaru