GLOBALBANTEN.COM | Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah sudah resmi dibubarkan. Keputusan ini diambil melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019. “Jadi TP4 sudah tak ada lagi,” kata Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta
Menyikapi hal tersebut praktisi Hukum yang juga berprofesi sebagai lowyer Ahkwil,SH mengatakan dengan di bubarkan TP4 Pusat dan Daerah berarti tidak ada lagi Legal Opini (LO) yang di keluarkan oleh Kejaksaan. (5/7/2024)

Dimana menurut Ahkwil,SH selama ini TP4 merupakan salah satu tempat berlindungnya para pemangku kebijakan dari praktek praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah dalam menggunakan dana APBD/APBN
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan keputusan Kejaksaan Agung Nomor 364 tahun 2019 di sahkan pada tanggal 22 November 2019 saat rapat dengan DPR di jakarta jelas tidak ada lagi pendampingan para pemangku kebijakan dari kejaksaan, jadi kita bisa ambil kesimpulan bahwa jaksa di Pusat maupun Kabupaten/Kota sudah tidak ada lagi yang namanya pendampingan terkait kegiatan dalam penggunaan dana Daerah (APBD) maupun dana Pusat (APBN)” tegasnya