Kejagung Tegaskan Kejati dan Kejari Serius Penangan Kasus Pertanahan, Harli Siregar: Awas Jangan Ada Konflik Kepentingan

Minggu, 7 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum masih berlaku bagi seluruh kejaksaan. Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, merespons banyaknya sengketa lahan yang berujung saling melaporkan satu sama lain ke aparat penegak hukum.
Salah satu kasus yang marak adalah perseteruan antara PT Santosa Kurnia Bahagia (SKB) dengan PT Gorby Putra Utama (GPU). Konflik itu bahkan mengakibatkan dua orang pekerja atau Satpam PT SKB dipidana karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Tangerang Siap Amankan Pemilu 2024, Tim Kesehatan 24 Jam Standbye Di Hari Pencoblosan

“SE itu sekarang dituangkan dalam Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidum,” kata Harli Siregar dalam keterangannya pada Jumat (5/7/2024)

Di kutip dari detik.com Dalam SE Jaksa Agung itu disebutkan bilamana Kajati dan Kajari menerima SPDP dari penyidik yang objek perkara pidananya berupa tanah maka harus diatensi secara sungguh-sungguh dengan menyikapi secara objektif, profestonal dan proporsional sehingga tidak mudah dipengaruhi oleh manuver-manuver dari oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi. Minggu (7/07/2024)

Selain itu, dalam SE ini juga Jaksa Agung telah mendelegasikan kewenangan kepada para Kajari dalam melakukan pengendalian tuntutan perkara tindak pidana umum sehingga dengan kewenangannya diharapkan para Kajati dan Kajari memiliki kemandirian fungsional, keberanian bersikap dan bertindak selaras dengan rasa tanggung jawab profesi yang tinggi

Kemudian, Kajati dan Kajari diminta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada para jaksa di wilayah hukum masing-masing, apabila menerima SPDP dari penyidik yang objek perkaranya berupa tanah agar jeli memahami kasusnya dengan menentukan terlebih dahulu status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki. Jaksa juga diminta jeli menganalisa perkara tersebut apakah perkara pidana umum atau perkara perdata murni.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Optimistis Atasi Stunting lewat Program GENTING dan DASHAT

Sekali lagi, Harli menegaskan SE itu masih jadi pedoman seluruh Kajati dan Kajari dalam menangani kasus pertanahan.

“SE itu masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pedoman Nomor 24 Tahun 2021,” pungkasnya(JK)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan
Bupati Tangerang Lantik PABPDSI Kabupaten Tangerang Periode 2025-2031
Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara
Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup
Pemkab Tangerang dan DMI Salurkan 30 Ekor Sapi Kurban untuk 29 Kecamatan
Pemkab Tangerang Kembali Meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Untuk Ke-17 Kalinya
Tanpa Pamrih, PAS Kembali Pulangkan Jenazah Warga Aceh dari Malaysia yang ke-445 Secara Gratis
Bupati Maesyal Apresiasi Inovasi Kepala Bapenda dalam Mendorong Peningkatan PAD Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:29 WIB

Bupati Tangerang Tangerang Agro Festival Dorong Inovasi Pertanian dan Kemandirian Pangan

Rabu, 4 Juni 2025 - 21:23 WIB

Bupati Tangerang Lantik PABPDSI Kabupaten Tangerang Periode 2025-2031

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:27 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:56 WIB

Warga Sepatan Timur Keluhkan Pelayanan dengan Adanya Libur Cuti Bersama Puskesmas Tutup

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:36 WIB

Pemkab Tangerang dan DMI Salurkan 30 Ekor Sapi Kurban untuk 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB