Jakarta, Globalbanten.com | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan anggota Polri yang terlibat jaringan terorisme terancam hukuman mati dan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sanksinya, tentunya sangat berat untuk pidananya sendiri ancamannya Undang-Undang Terorisme itu sampai dengan hukuman mati. Kemudian untuk etiknya sekian kasus semua pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jadi semua maksimal ya,” kata Ketua Harian Kompolnas, Benny J Marmoto kepada awak media di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2023).
Pernyataan ini disampaikan Benny Mamoto terkait penetapan tersangka terhadap tiga anggota Polri yang terlibat bisnis senjata api (senpi) ilegal. Benny Mamoto mengatakan ketiga anggota Polri itu dapat dijerat UU Terorisme jika nantinya terbukti bisnis senpi ilegal mereka dijual ke jaringan teroris. Hal ini karena ketiga polisi itu dinilai turut membantu jaringan teroris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika anggota terbukti dia menjual kepada teroris, meskipun dia tidak tahu bahwa yang bersangkutan teroris, tetapi ketika nanti terbukti seperti itu, maka dia bisa ditarik bahwa dia ikut membantu,” ujar Benny.
Benny menyampaikan jaringan teroris akan selalu mencari celah kesempatan yang ada. Mereka akan mencari sumber penyelundupan senjata baik dari masyarakat maupun aparat.
Benny menekankan, anggota Polri seharusnya menyadari tindakan yang melawan hukum. Bisnis senpi ilegal akan membuka celah terjadinya tindak kejahatan.
“Anggota harusnya tahu dan sadar. Ketika senjata ilegal itu dijual potensial akan digunakan untuk melakukan kejahatan oleh siapa pun, termasuk teroris,” terangnya.Menurut Benny, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga polisi menjadi momentum yang tepat bagi Polri untuk berbenah dan mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat urusan bisnis senpi.
Berdasarkan konferensi pers dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga anggota Polri memiliki bisnis senpi ilegal. Namun, ketiganya disebut tidak terkait dengan jaringan teroris.
“Jadi sejauh ini pembuktiannya itu tidak terkait karena ini semata-mata dia membeli dari modifikator, semata-mata untuk hobi untuk koleksi pribadi dan sebagainya. Tetapi kalau nanti di kemudian hari, ada bukti-bukti lain yang menunjukkan adanya keterkaitan tinggal nanti dari aparat akan meng-update informasinya,” paparnya.
Benny menekankan, ketiga polisi itu dapat dijerat UU Terorisme jika terbukti menjual senpi ke jaringan teroris.
“Nanti kalau terbukti bahwa mereka menjual ke teroris ini tentunya bisa dikenakan UU Terorisme,” tegas Benny.
Sumber Berita : beritasatu.com