Pelaku pembakaran sampah di Tangerang diisyaratkan diberi sanksi tegas

Senin, 21 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tangerang (Istimewa)

Bupati Tangerang (Istimewa)

Tangerang, Globalbanten.com | Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah akan menerapkan atau memberikan sanksi lebih tegas bagi para pelaku pembakaran sampah secara terbuka di wilayahnya itu.

“Ini harus ada penindakan hukum. Kita akan tindak tegas (pelaku pembakaran sampah), jadi ini harus ada efek jera. Kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi,” katanya di Tangerang, Senin.

Menurutnya, upaya pemberian sanksi secara tegas itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan, karena selama ini salah satu faktor dari sumber emisi buruk terhadap polusi udara tersebut adalah pembakaran sampah secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, dengan adanya hal itu pun Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI setempat untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembakaran liar yang ada di wilayahnya itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Pimpin Apel Pergeseran Personil Satpol PP Pengamanan Pemilu Serentak

“Sebentar lagi kita akan bicara bersama forkopimda, terutama kepada Polisi/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Ahmed Zaki Iskandar juga menyatakan untuk mendukung realisasi terhadap pemberian sanksi tersebut maka pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama dengan pihak lainnya sebagai merancang regulasi hukum yang nantinya masuk dalam peraturan daerah (perda).

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa pembakaran sampah terbuka atau secara ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah satu faktor buruknya kualitas udara di wilayahnya itu.

Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang Ari Marogo mengatakan berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya menyebutkan bahwa kelompok rumah tangga atau masyarakat pada umumnya masih banyak melakukan kegiatan pembakaran sampah secara ilegal.

Baca Juga :  Pemkot Setuju Pasar Mambo Tempat Relokasi

“Kalau pembakaran sampah itu sebenarnya memang jumlahnya sedikit, namun kandungan kadar karbon (CO2 Red) yang ditimbulkan itu bahaya,” katanya.

Kemudian, selain adanya pembakaran sampah menjadi sumber emisi buruk terhadap polusi udara, faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi kualitas udara buruk itu disebabkan oleh adanya gas buang dari kendaraan bermotor.

Dari hasil pengujian emisi udara di beberapa wilayah. Diketahui sumbangsih terbesarnya masih bersumber atas emisi tidak bergerak dan bergerak.

Dimana, lanjut dia, tingkat konsentrasi sulfur dioksida (SO2) mengalami peningkatan terutama di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan industri dan pusat lalu-lintas.

“Memang hasil pengujian ini sifatnya pasif. Jadi kita pasang alat pengukur itu selama dua minggu maka kadar yang beredar itu mengandung sulfur dioksida (SO2) dan hidrogen dioksida,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Kohod Bantah Keras Tudingan Said Didu

Ia menyebutkan, hingga saat ini kondisi kualitas udara buruk khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan, karena konsentrasi polutan mulai naik akibat dipengaruhi masuknya musim kemarau yang menyebabkan konsentrasi partikel debu mengapung di udara tersebut meningkat.

Kendati demikian, DLHK Kabupaten Tangerang terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di wilayahnya, termasuk dengan melakukan pengawasan dan mengevaluasi kelompok-kelompok masyarakat serta industri terhadap kinerja dalam pengelolaan kualitas udara.

“Kita saat ini melakukan pengawasan di daerah-daerah tertentu, salah satunya seperti di kawasan pemerintahan, industri, dan permukiman warga serta di pusat lalu-lintas seperti di gerbang tol Cikupa,” demikian Ari Marogo.

Berita Terkait

Gak Punya Otak, Sudah langgar Perbup Dump Truk Angkutan Tanah Merah Oprasi di Saat Jalan Kodisi Macet
Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN
Adanya modus baru Mafia Penimbun Solar Ilegal mengunakan jerigen di atas bak mobil Dump truck
Tragedi di Kampung Cigarukgak: Pasutri Lansia Ditemukan Meninggal Dunia
Upayakan Stabilkan Harga Beras, Pemprov Banten Gelar Operasi PasarSERANG
Pasar Anyar Selatan Segera Siap Tampung Pedagang
Mau Daftar Jadi Walikota, Ini Syarat dan Tahapannya
SMA 22 Hentikan Sementara Pungutan Liar Ke Wali Murid, Ada Apa?

Berita Terkait

Senin, 3 Juni 2024 - 18:04 WIB

Gak Punya Otak, Sudah langgar Perbup Dump Truk Angkutan Tanah Merah Oprasi di Saat Jalan Kodisi Macet

Sabtu, 27 April 2024 - 12:06 WIB

Bersurat Ke Pengusaha Se-Banten, Apindo Lakukan Pendataan Industri Terdampak Kebijakan PGN

Rabu, 17 April 2024 - 07:16 WIB

Adanya modus baru Mafia Penimbun Solar Ilegal mengunakan jerigen di atas bak mobil Dump truck

Selasa, 26 Maret 2024 - 07:12 WIB

Tragedi di Kampung Cigarukgak: Pasutri Lansia Ditemukan Meninggal Dunia

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:21 WIB

Upayakan Stabilkan Harga Beras, Pemprov Banten Gelar Operasi PasarSERANG

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Jumat, 1 Nov 2024 - 20:22 WIB