Mantan PJ Kades Pasanggrahan Korupsi Ratusan Juta Di 12 kegiatan Fisik dan BLT

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Menindak lanjuti persoalan tindak pidana kasus korupsi di Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kab.Tangerang yang ditangani langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berujung penetapan tersangka.

selasa tanggal 07 November 2023 sekitar pukul 15.30 wib, Tim Penyidik bersama bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT- 1708/M.6.12/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023 berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka DS di rumah kediamannya di Kampung Cirendeu, RT.02/ RW.01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Curigai Pemotor Saat Patroli, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

“Tersangka ditangkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, bahwa oknum mantan pegawai staf pembangunan kecamatan solear ini dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Pengelolaan Keuangan Desa Pasanggrahan Anggaran Tahun 2021 selama proses penyidikan tidak menunjukkan sikap kooperatif dan selalu mangkir dari pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nomor : PRINT-699/M.6.12/Fd.1/05/2023 tanggal 30 Mei 2023.” Ucap kasi pidsus Fariando Rusman

Lebih lanjut Fariando Rusman menjelaskan tersangka DS adalah Mantan pegawai staf pembangunan kecamatan solear yang ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Pasanggrahan sejak 10 Juli 2021 s/d 14 Oktober 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor: 141.1/Kep. 962-Hub/2021 tanggal 09 Juli 2021

Baca Juga :  Kejati Banten Tetapkan Tersangka Pembobol Brankas Bank Senilai 6,1 Miliar

“Dimana tersangka DS disangka telah melakukan pencairan anggaran sebanyak 12 kegiatan Fisik dan BLT Desa dengan total kerugian sebesar ± Rp. 402.223.000.” tambahnya

Berita Terkait

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor
Polsek Jatiuwung Berhasil Menangkap KOMPLOTAN Curanmor, Yang Sudah Melaksanakan Aksinya Sebanyak 50 Kali.
Modus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota Dewan DPRD Banten Di Tangkap Polda Banten
Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?
Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan
Pagar Laut Tangerang Semakin Tidak Jalas, Indikasi Korupsi, Keterlibatan Pejabat Tinggi Negara dan Ada Upaya Pengoncian Kasus
Remaja melakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Perusahaan , Korban Minta APH Tindak Tegas
Sempat Dijebak dan Difitnah Oleh Oknum Polisi, Kini Wartawan Kembalikan Nama Baiknya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 18:19 WIB

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor

Sabtu, 19 April 2025 - 18:33 WIB

Polsek Jatiuwung Berhasil Menangkap KOMPLOTAN Curanmor, Yang Sudah Melaksanakan Aksinya Sebanyak 50 Kali.

Selasa, 15 April 2025 - 12:40 WIB

Modus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota Dewan DPRD Banten Di Tangkap Polda Banten

Senin, 14 April 2025 - 08:16 WIB

Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Mafia Tanah terkait Pemalsuan, Ko bisa?

Selasa, 8 April 2025 - 09:24 WIB

Ironis, Penjual Obat Daftar G Merambah ke Warung Klontongan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor

Minggu, 20 Apr 2025 - 18:19 WIB