GLOBALBANTEN.COM | Pada Rabu dini hari, pukul 01.45 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan Kasmin Madrai Nawawi, seorang DPO kasus tindak pidana korupsi terkait Bantuan Block Grant Rehabilitasi Ruang Kelas dan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2010. Penangkapan dilakukan di Terminal Pakupatan, Kota Serang.

Baca Juga :  Dewan Pimpinan Cabang Cilacap Adakan Pelatihan UMKM Melek Digital Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas di Kroya, Cilacap

Kronologi Penangkapan:
Tim Tabur awalnya menerima informasi bahwa Kasmin berada di Kampung Cihideng, Desa Babakan Caringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Setelah melakukan pendalaman di lokasi, Tim menduga Kasmin mengetahui keberadaan mereka. Dibantu oleh kakaknya, Dadang Hasbullah, Kasmin meninggalkan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  UMK Kota Cilegon Tidak Berlaku, Kontraktor PT Lotte Masih Bayar Upah Murah

Melalui pengejaran intensif, Tim Tabur akhirnya berhasil menangkap Kasmin di Terminal Pakupatan. Kasmin kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus:
Kasmin Madrai Nawawi telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman kurungan selama 1 bulan akan diberlakukan. Selain itu, Kasmin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 juta, dengan ancaman pidana penjara 1 bulan jika tidak dipenuhi.

Baca Juga :  Viral: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya dalam kasus yang merugikan anggaran pendidikan.(jack)