UMK Kota Cilegon Tidak Berlaku, Kontraktor PT Lotte Masih Bayar Upah Murah

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi Pekerja Pabrik (globalbanten.com)

Illustrasi Pekerja Pabrik (globalbanten.com)

GLOBALBANTEN.COM, Cilegon | Sistem pengupahan murah pada proyek pembangunan PT Lotte yang berlokasi di wilayah Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, masih saja terjadi meski Pemerintah Kota Cilegon sudah menetapkan upah minimum kota (UMK) sejak Januari 2023 dengan nilai Rp4.657.222.94.

Berdasarkan sumber Fakta Banten, persoalan upah murah terjadi karena sejak awal proyek pembangunan PT Lotte berjalan, Pemerintah tidak bertindak tegas. Sehingga, persoalan upah murah terus berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga :  Polres Jakbar Selidiki Kasus Penyekapan Wanita Asal NTT oleh Majikannya

“Polemiknya karena dari awal ada kontraktor yang membayar upah murah Pemerintah diam saja, sehingga berlanjut. Kalau sejak awal Pemerintah tegas dan menganjurkan perusahaan membayar upah sesuai UMK, maka perusahan Subkon yang baru masuk tentu akan mengikuti,” ujar salah satu buruh yang mengungkap keluhannya terkait sistem pengupahan murah, Kamis, (10/8/2023).

Belum ada pernyataan resmi dari Pengawas tenaga kerja provinsi Banten dan Disnaker Kota Cilegon terkait jumlah perusahaan yang melanggar ketentuan membayar upah dibawah ketentuan UMK.

Ironisnya, bukan soal upah murah saja, Fakta Banten juga mensinyalir terkait impor tenaga kerja luar kota.

Baca Juga :  Skandal Rp 105 Miliar: Gangguan Internet Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Pemkab Tangerang!

Berdasarkan data yang dihimpun, dari jumlah tenaga kerja sebanyak 9.581 orang baru sekitar 37 persen pekerja dari Kota Cilegon.

Melihat kondisi diatas maka pemerintah Kota Cilegon dan Provinsi banten perlu bertindak tegas dan mengimplementasikan undang-undang yang berlaku. 

Berita Terkait

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten
Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!
Tegaskan Komitmen Sinergitas, Bank Banten Berpartisipasi dalam Silaturahmi Bersama Gubernur Banten dan Pelaku Usaha
Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi
Penahanan Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan
Penangkapan DPO Kasus Korupsi Bantuan Block Grant di Serang
Viral: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:49 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:32 WIB

Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:33 WIB

Tegaskan Komitmen Sinergitas, Bank Banten Berpartisipasi dalam Silaturahmi Bersama Gubernur Banten dan Pelaku Usaha

Senin, 28 April 2025 - 10:03 WIB

Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang

Kamis, 17 April 2025 - 17:59 WIB

Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terbaru