GLOBALBANTEN COM,Serang | Pj Gubernur Banten, Al Muktabar hadiri kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing Undang undang Desa bersama kepala desa se Provinsi Banten, di Hotel Marbella Anyer, Jumat (26/4/2024) malam.

Dalam keterangannya, bahwa Regulasi Undang undang yang baru saja di revisi tersebut mengedepankan hak hak kepala desa, perangkat desa dan balai musyawarah desa.

“Undang undang itu sangat mengedepankan hak hak kepala desa, perangkat desa, balai musyawarah desa. Dan juga tentu mendorong untuk sepadan dengan kewajiban kewajiban yang harus kita lakukan dalam rangka melaksanakan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di desa.”kata Pj Gubernur dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Buka Pencangan DASHAT 2024

Pj Gubernur Banten, dalam kegiatan Publik Hearing Undang undang Desa tersebut memberikan Apresiasi dan penghargaan. Ia katakan, Tentunya ini semua dalam rangka terus mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia untuk menjadi indonesia yang makin maju.

“Dan kita tahu bahwa basis pembangunan itu diantaranya ada di desa. Desa adalah agregat berjenjang ke atas sehingga nanti menghasilkan apa yang disebut pembangunan nasional. Baik provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan dan desa itu sendiri. Dan ikhtiar ini yang dilakukan untuk kita selalu bersatu padu. Dalam rangka mengisi pembangunan ini, NKRI harga mati.”pungkasnya

Baca Juga :  Bangunan Permanen Diduga Tak Berizin di Fasilitas Umum Kota Tangerang Dipertanyakan

Ditempat yang sama, ketua Organisasi Desa Bersatu, M Asri Anas menjelaskan bahwa Bulan depan, Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Menteri Keuangan memulai revisi.

“Masukan masukan ini nanti akan di rampung untuk melengkapi menjadi inspirasi dalam aturan undang undang turunan. Jadi bukan hanya PP tetapi ada Permendagri, Permenkes yang kita harap diperbaiki, permenkeu termasuk perda.”imbuhnya

Selain itu, Ketua APDESI Pusat, Surta Wijaya mengatakan bahwa Sosialisasi Publik Hearing ini adalah dalam rangka menyerap Aspirasi dari tingkat lembaga desa bagai mana menjadi acuan ketika revisi undang-undang nomor 14 menjadi turunannya,

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Panen Jagung Dan Resmikan Cluster Benih Jagung di Desa Dangdang Cisauk

“Diturunan itulah menjadi sinergik sehingga ketika di tetapkan turunan tersebut menjadi sebuah acuan yang sudah di serap dari masyarakat dari berbagai daerah terutama dari banten. Sehingga nanti tidak ada lagi konflik konflik yang menyangkut desa desa, regulasi tentang desa, staf desa, perangkat desa, BPD, LPM dan karang taruna termasuk kesejahteraan masyarakat desa.”tukasnya.(Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *