PJ Gubernur Banten Hadiri Sosialisasi dan Hearing Undang Undang Desa Bersama Kepala Desa se Banten

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN COM,Serang | Pj Gubernur Banten, Al Muktabar hadiri kegiatan Sosialisasi dan Public Hearing Undang undang Desa bersama kepala desa se Provinsi Banten, di Hotel Marbella Anyer, Jumat (26/4/2024) malam.

Dalam keterangannya, bahwa Regulasi Undang undang yang baru saja di revisi tersebut mengedepankan hak hak kepala desa, perangkat desa dan balai musyawarah desa.

“Undang undang itu sangat mengedepankan hak hak kepala desa, perangkat desa, balai musyawarah desa. Dan juga tentu mendorong untuk sepadan dengan kewajiban kewajiban yang harus kita lakukan dalam rangka melaksanakan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di desa.”kata Pj Gubernur dalam keterangannya kepada wartawan.

Pj Gubernur Banten, dalam kegiatan Publik Hearing Undang undang Desa tersebut memberikan Apresiasi dan penghargaan. Ia katakan, Tentunya ini semua dalam rangka terus mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia untuk menjadi indonesia yang makin maju.

“Dan kita tahu bahwa basis pembangunan itu diantaranya ada di desa. Desa adalah agregat berjenjang ke atas sehingga nanti menghasilkan apa yang disebut pembangunan nasional. Baik provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan dan desa itu sendiri. Dan ikhtiar ini yang dilakukan untuk kita selalu bersatu padu. Dalam rangka mengisi pembangunan ini, NKRI harga mati.”pungkasnya

Baca Juga :  BPBD Lebak Akan Data Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Cimarga

Ditempat yang sama, ketua Organisasi Desa Bersatu, M Asri Anas menjelaskan bahwa Bulan depan, Kementrian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Menteri Keuangan memulai revisi.

“Masukan masukan ini nanti akan di rampung untuk melengkapi menjadi inspirasi dalam aturan undang undang turunan. Jadi bukan hanya PP tetapi ada Permendagri, Permenkes yang kita harap diperbaiki, permenkeu termasuk perda.”imbuhnya

Selain itu, Ketua APDESI Pusat, Surta Wijaya mengatakan bahwa Sosialisasi Publik Hearing ini adalah dalam rangka menyerap Aspirasi dari tingkat lembaga desa bagai mana menjadi acuan ketika revisi undang-undang nomor 14 menjadi turunannya,

Baca Juga :  Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polda Banten

“Diturunan itulah menjadi sinergik sehingga ketika di tetapkan turunan tersebut menjadi sebuah acuan yang sudah di serap dari masyarakat dari berbagai daerah terutama dari banten. Sehingga nanti tidak ada lagi konflik konflik yang menyangkut desa desa, regulasi tentang desa, staf desa, perangkat desa, BPD, LPM dan karang taruna termasuk kesejahteraan masyarakat desa.”tukasnya.(Rom)

Berita Terkait

Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang
Mengenal Lebih Dekat Mohammad Mulfi Purnaya .S.ars,Calon Ketua RT. 04 Kamal Kalideres Jakarta Barat.
Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17, 7 Kilogram
Kompol Arief Nazaruddin: Keamanan dan Kedamaian Tahun Baru Adalah Tanggung Jawab Bersama
156 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat, Simak Pesan Kapolres
Tutup Akhir Tahun 2024, Rutan Serang Lakukan Istighosah Bersama Warga Binaan
Di Anggap Curang Sejumlah Aktivis Desak Nama Soma Atmaja Dicoret dari Seluruh Proses Seleksi Calon Sekda Kabupaten

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:07 WIB

Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:38 WIB

Mengenal Lebih Dekat Mohammad Mulfi Purnaya .S.ars,Calon Ketua RT. 04 Kamal Kalideres Jakarta Barat.

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:50 WIB

Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:37 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17, 7 Kilogram

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:54 WIB

Kompol Arief Nazaruddin: Keamanan dan Kedamaian Tahun Baru Adalah Tanggung Jawab Bersama

Berita Terbaru