Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengirim kembali berkas kasus dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut dilakukan usai sebelumnya Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas tersebut kepada Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

“Kami tetap, dari penyidik Polri khususnya, melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP, menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiel,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan bahwa usai menerima pengembalian berkas dari Kejagung, penyidik berdiskusi dengan beberapa orang ahli, salah satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

“Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” katanya.

Baca Juga :  Operator SP4N-LAPOR Diminta Tingkatkan Respons Aduan Masyarakat

Dikatakan oleh Brigjen Pol. Djuhandhani bahwa dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU 14-2016 tertanggal 25 Januari 2017, disebutkan bahwa dalam tindak pidana korupsi harus ada kerugian nyata. Adapun kerugian secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Maka dari itu, Dittipidum belum bisa melanjutkan kasus tersebut ke tindak pidana korupsi sebagaimana petunjuk Kejagung.

Adapun terkait dugaan korupsi dalam kasus ini, dia mengatakan bahwa indikasi tersebut sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sedangkan terkait dugaan adanya kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod, hal tersebut sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Sudah turun sprindiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” katanya.

Brigjen Pol. Djuhandhani melanjutkan bahwa berkas pidana umum terkait pemalsuan sertifikat yang diserahkan pihaknya, sudah sesuai dengan asas hukum lex consumen derogat legi consumte, yaitu asas yang didasarkan pada fakta-fakta dominan pada suatu perkara.

Baca Juga :  Modus Kenalan, Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polsek Teluknaga

“Melihat posisi kasus, fakta yang dominan adalah pemalsuan dokumen di mana tidak menyebabkan kerugian negara terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, kerugian yang didapatkan penyidik dalam kasus ini hanyalah kerugian yang dialami para nelayan dengan adanya pemagaran.

Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu juga mengatakan bahwa nantinya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) akan dibedakan antara pidana umum dan pidana korupsi.

“Perbuatannya, ‘kan, berbeda, antara menerima sama memalsukan. Tidak ada perubahan SPDP karena SPDP-nya sendiri,” ujarnya.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pada 25 Maret 2025, Jampidum Kejagung mengembalikan berkas atas nama tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa, kepada Dittipidum Bareskrim Polri dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi. Selasa (13/05/2025)

Baca Juga :  Kenaikan Harga Beras Dikeluhkan Pengusaha Makanan Dan Minuman

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa berdasarkan hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidum, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan secara melawan hukum.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.

Selain itu, JPU juga menemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal.

“Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (Jack)

Berita Terkait

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
Unit II Narkoba Polres Serang Kota Diduga Tolak Laporan Media Terkait Penjualan Obat Keras Golongan G di Baros
Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin
Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya
Ada Apa Dengan Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Ketum LSM CAPA di Larang Masuk
Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras
Mafia Gas non subsidi diduga hasil Suntikan Dari Gas 3 Kg Untuk Masyarakat Miskin Subsidi Dari Pemerintah
Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:00 WIB

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:11 WIB

Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:57 WIB

Ada Apa Dengan Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Ketum LSM CAPA di Larang Masuk

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB