Globalbanten.com | Rutan Polda Metro Jaya telah menyiapkan langkah khusus untuk memastikan partisipasi tahanan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan tahanan kasus Ditresnarkoba dalam proses pemilihan umum (Pemilu) tahun ini, pada Rabu (14/2/2024) di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus telah disiapkan di lokasi tertentu untuk mengakomodir kebutuhan tersebut.

Baca Juga :  HPN ke-78, PWI Kabupaten Tangerang Gelar Santunan dan Tasyakuran

“Pelaksanaan pencoblosan surat suara di Polda Metro Jaya akan sesuai dengan SOP yang berlaku, dan kami tetap berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya.

Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur ketentuan terkait lokasi TPS, dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan proses pemilu dengan penuh integritas dan transparansi. Pengawalan dan pengamanan Pemilu menjadi fokus utama Polda Metro Jaya dalam rangka mendukung berlangsungnya pesta demokrasi ini.

Baca Juga :  Penahanan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Proyek Peningkatan Jalan di Kabupaten Bandung Barat

Langkah Polda Metro Jaya ini diapresiasi karena menunjukkan perhatian terhadap hak partisipasi warga binaan dalam proses demokrasi. Dengan adanya TPS khusus di Rutan Polda Metro Jaya, diharapkan setiap warga binaan dapat menggunakan hak suaranya secara adil dan aman.

Baca Juga :  Soeharto Resmi Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, Bentuk Apresiasi Sebagai Bapak Pembangunan

Polda Metro Jaya juga menegaskan kesiapannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pencoblosan hingga penghitungan suara. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam menciptakan Pemilu yang aman, damai, dan berkualitas.(RN)