GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka AS dalam perkara tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negri Serang

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten
Rangga Adekresna menjelaskan terkait Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) Jo., Pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Diduga satu orang penjual obat Obatan Golongan G di amankan Polsek Legok

“Dimana Tersangka AS merupakan ASN pada UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji padahal diketahi atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya” ucapnya. Rabu (03/07/2024)

Baca Juga :  Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia

Lebih lanjut Rangga mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, Untuk selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, guna tahap penuntutan. (JK)

Baca Juga :  Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Normal Lagi Usai Sempat Tertahan