Globalbanten.com | Sebagai warga yang memiliki hak pilih pastinya pada pemilu 2024 yang akan di selenggarakan pada Rabu 14 Pebruari 2024, disni masyarakat akan berbondong-bondong menuju TPS yang sudah di sediakan diwilayah masingmasing oleh penyelengara Pemilu 2024.

Sebelum masa pencoblosan, masyarakat mendapatkan Form C atau undangan untuk penggunakan hak pilih saat ini sudah disebar oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada setiap masyarakat yang mempunyai hak pilih.

Lembaran Form C undangan yang diterima masyarakat menjadi dokumen penting untuk dibawa saat kamu akan menggunakan hak pilih yang akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.

Nah jika kamu tidak mendapatkan form undangan maka kamu bisa mengecek terlebih dahulu dimana kamu terdaftar sebagai DPT atau Daftar Pemilih Tetap.

Baca Juga :  Demi Pilkada Serentak Yang Berkualitas, KPU Kota Tangerang Libatkan Lapisan Ormas

Kamu bisa mengakses website yang telah disediakan KPU yakni https://cekdptonline.kpu.go.id.

Dengan cara masukan NIK pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak di pemilu 2024.

Dan jika sudah mengetahui, maka kamu bisa menanyakan pada KPPS atau RT/RW setempat terkait form undangan untuk memilih.

Ada alternatif lainnya jika kamu tidak mendapatkan undangan memilih, anda bisa cek segera https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.

Jika kamu terdaftar kamu bisa datang ke TPS tempat kamu terdaftar dan membawa KTP.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025. (KOPDAR). Tim Media Kliktangsell.biz.id. Bersama LSM, Di Kampung Karang jetak, Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan pemilih membawa KTP elektronik saat datang ke TPS pada 14 Februari 2024.

Pemilih diharapkan mempersiapkan selain form C pemberitahuan, harus bawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS,” kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024.

Dody mengatakan, penting untuk membawa KTP sebagai syarat dasar agar bisa ikut memilih.

Selain itu, jika nama tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka tidak memiliki hak untuk ikut mencoblos.

Dia mengatakan, untuk identitas lain seperti SIM, paspor maupun kartu keluarga (KK) tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS.

Baca Juga :  Kasus Bentrok Pasar Kutabumi, Satreskrim Polresta Tangerang Limpahkan Berkas Tersangka Tahap 2 ke Kejari Tangerang

– Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan di TPS masing-masing wilayah. Berikut cara mudah mengecek TPS Pemilu 2024.

– Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

– Lalu, masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.

– Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU Terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

(Zulkar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *