GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), menangkap satu orang warga negara (WN) Malaysia yang kedapatan membawa 9.334,22 gram narkoba jenis sabu dan 854,96 gram ketamine yang disamarkan dalam kemasan kopi instan merk ‘OLD TOWN’.
Adapun untuk pelaku penyelundupan narkotika ini, diketahui seorang laki-laki berinisial TLH (38) warga Malaysia dengan terindikasi dalam jaringan internasional penyelundupan narkoba.
“Pelaku TLH kita amankan di area di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 23 September 2024 lalu,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Rabu
(9/12/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus tersebut diawali dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang penerbangan AirAsia (AK353) rute KUL-CGK dengan ketibaan pukul 00.13 WIB.
Kemudian, atas kecurigaan itu penumpang itu dibawa ke pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaannya.
“Didapati di dalam koper tersebut terdapat 278 (dua ratus tujuh puluh delapan) sachet kopi instan merk ‘OLD TOWN’ dengan varian Rasa
pemeriksaan ditemukan bungkus kopi masing-masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto 11.000 gram,” katanya.
Dia menjelaskan, pada penemuan barang yang dicurigai tersebut didapati barang bukti narkoba yang positif mengandung MDMA.
Selain itu, pihaknya melakukan pemeriksaan tes urine kepada pelaku dengan menunjukkan hasil positif Methampetamine.
“Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung Narkotika Gol.I jenis MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine. Kemudian barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk tim gabungan,” paparnya.
Gatot mengatakan, hasil interogasi terhadap pelaku mengaku kepada petugas baru pertama kali melakukan upaya penyelundupan barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan itu, pelaku juga menyampaikan jika dirinya dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia dengan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta.
“Hasil penindakan sebanyak 9.334,22 gram Narkotika Gol.I jenis MDMA dan ±854,96 gram Ketamine ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 46.671 jiwa dengan penghematan biaya rehabilitasi sebesar Rp74,62 miliar,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan unit Reskrim Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya”(Rom)