Globalbanten.com | Keputusan SMAN 22 Kabupaten Tangerang untuk mengumpulkan kontribusi dari orang tua murid guna membantu pembiayaan tuta walas dan pembina di hentikan terlebih dahulu akibat banyaknya pemberitaan.

“Kami kalangan masyarakat dan para wali murid masih mempertanyakan di hentikan sampai kapan karna bagi sebagian wali murid pengumpulan dana partisipasi tersebut sangat membebani terutama di saat saat sekarang kebutuhan pokok begitu mahal sedangkan menurut kami pembiayaan sekolah negeri seharusnya menjadi tanggung jawab provinsi” ucap mail (nama samaran) kepada awak media saat di wawancara. Selasa (27/02/2024)

Di sisi lain Krismadermaki, ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang, berdalih bahwa keputusan tersebut telah melalui musyawarah komite sekolah dan orang tua siswa.

Baca Juga :  Datang ke Polresta Tangerang, Abraham Samad Menilai Said Didu Dikriminalisasi

Walau sebagian pihak masih mempertanyakan praktik ini mengingat pungutan dan sumbangan biaya pendidikan diatur dalam peraturan yang melarang pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, dan dilarang dilakukan oleh komite sekolah.

Drs Bonar TSH, MM pemerhati dunia pendidikan mengkritik keras pungutan pungutan yang di lakukan oleh sekolah sekolah

” Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, aturan yang jelas menegaskan bahwa komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya” ucapnya

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Serahkan Kunci Bedah Rumah Presisi

Lebih lanjut Drs Bonar. TSH, MM penghentian sementara pengumpulan dana partisipasi orang tua oleh Komite Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang yang disampaikan melalui pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp kepada orang tua/wali siswa kelas 10, 11, dan 12. Meskipun alasan penghentian tidak dijelaskan secara rinci, hal ini menunjukkan respon dari pihak sekolah terhadap kekhawatiran dan kecaman masyarakat terkait kebijakan tersebut.

KOMITE SEKOLAH TDK AKAN BERANI MENGAMBIL KEPUTUSAN APAPUN KHUSUSNYA PUNGUTAN kepada para siswa, adalah keputusan Kepala Sekolah dan komite sekolah dlm hal pungutan HANYA DIKAMBING HITAMKAN SAJA, maka disinilah pentingnya Komite sekolah memiliki sikap yg tegas dan komite sekolah seharusnya mengerti tentang Aturan dan Peraturan dalam dunia pendidikan, agar komite sekolah jangan mau digoblok gobloki oleh kepala sekolah, dan seharusnya para orang tua siswa harus berani mengkritik komite sekolah.

Baca Juga :  Di Duga Ada Produksi Oli Palsu, PB KAMI Desak Mabes Polri Segera Tangkap Tanpa Pandang Bulu

Dirinya juga berharap akan pentingnya penegakan aturan dan keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan, maka Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab dan minta di copot karna melakukan pembiaran dan tidak becus dalam memimpin

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait, baik kepala dinas maupun kepala sekolah.