GLOBALBANTEN.COM | Berita viral terkait dugaan keterlibatan Soma Atmaja, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, dalam penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Intan Agung Makmur, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan LSM di Kabupaten Tangerang.

Soma Atmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, diduga terlibat dalam penerbitan izin PKKPR yang kontroversial pada 6 Maret 2024. Izin tersebut diberikan pada ruang yang diklaim sebagai wilayah laut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Universitas Gunadarma Bekali Siswa PKBM Tan Malaka Keterampilan Komputer dan Wirausaha

Asep Setiadi, Ketua Umum LSM Gprukk, yang bermarkas di wilayah Utara Tangerang, menyatakan keprihatinannya. “Jika benar Soma terlibat, maka ini bisa diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatannya. Seharusnya, ada ketelitian dalam memeriksa apakah area tersebut adalah laut atau darat. Bagaimana mungkin laut mendapat izin PKKPR?” ujarnya dengan nada heran.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Bersama Unsur Forkopimda Lakukan Pemantauan dan Monitoring Pelaksanaan Pemilu

Lebih lanjut, Asep mengindikasikan adanya dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan izin tersebut. “Bisa jadi, izin ini diterbitkan akibat adanya gratifikasi. Jika ini terbukti, Soma berpotensi dicopot dari jabatannya sebagai Sekda dan menghadapi proses hukum karena penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Baca Juga :  Perumdam TKR Kabupaten Tangerang dan Perumdan TB Kota Tangerang Laksanakan Penandatangan Hibah Aset Di Kejati Banten

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menuntut respons cepat dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik penerbitan izin tersebut.(jack)