GLOBALBANTEN.COM | Berita viral terkait dugaan keterlibatan Soma Atmaja, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, dalam penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Intan Agung Makmur, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan LSM di Kabupaten Tangerang.

Soma Atmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, diduga terlibat dalam penerbitan izin PKKPR yang kontroversial pada 6 Maret 2024. Izin tersebut diberikan pada ruang yang diklaim sebagai wilayah laut, menimbulkan pertanyaan serius mengenai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa, Warga Desa Kohod Berikan Selamat Kepada Lurah Arsin Bin Asip

Asep Setiadi, Ketua Umum LSM Gprukk, yang bermarkas di wilayah Utara Tangerang, menyatakan keprihatinannya. “Jika benar Soma terlibat, maka ini bisa diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dalam jabatannya. Seharusnya, ada ketelitian dalam memeriksa apakah area tersebut adalah laut atau darat. Bagaimana mungkin laut mendapat izin PKKPR?” ujarnya dengan nada heran.

Baca Juga :  Delapan Kepala Daerah Banten Dilantik, Bupati Serang Tertunda Akibat Sengketa Pilkada

Lebih lanjut, Asep mengindikasikan adanya dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan izin tersebut. “Bisa jadi, izin ini diterbitkan akibat adanya gratifikasi. Jika ini terbukti, Soma berpotensi dicopot dari jabatannya sebagai Sekda dan menghadapi proses hukum karena penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menuntut respons cepat dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat segera dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik penerbitan izin tersebut.(jack)