GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada di Kampung Babakan, Desa Jatake, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi ilegal tanpa dibekali dengan izin dari Dinas terkait Lingkungan Hidup (LH) karena dibekingi oleh oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) berinisial DN. Kamis, 07/07/2025.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi menjelaskan bahwa sampah yang ada ini di kelolanya tersebut berasal dari BSD dan Lengkong Kiyai, setiap hari satu rit.
“Sampah dari BSD dan Lengkong kiyai sama sampah dari the park, tiap hari satu rit,” ujar pekerja yang enggan menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri

Sementara, seorang penjaga yang juga berada di lokasi mengarahkan untuk menemui salah seorang oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa Cisauk.
“Tinggal temuin doang kata saya juga, dia Babinsa Cisauk, kalau nggak ada di Cisauk ke Koramil,” ujar penjaga lainnya kepada wartawan.

Kemudian wartawan mencoba menghubungi oknum Babinsa yang berinisial DN untuk konfirmasi kebenaran informasi yang didapatkan, DN mengakui bahwa tempat pembuangan sampah ilegal tersebut memang dikelola olehnya.

Baca Juga :  Ini Pengakuan Tetang Korban Penganiyaan Ibu Tiri

“Iya betul, mohon maaf ada keperluan apa, iya iya betul, kamu dari LSM atau Wartawan, ya sudah kesitu aja, biasanya saya ngasih awal- awal bulan, nanti bilang aja temen pak DN, nanti saya titipin ke pak YS atau pak EK, ada buat bensin bensin mah buat ngopi,” ujarnya DN kepada wartawan.

Selang beberapa jam kemudian, ada seseorang yang menghubungi wartawan berinisial berinisial Ml, dia mengaku berprofesi sebagai media dan lembaga swadaya masyarakat
“Maaf Boru, Boru dari media mana ya boru, untuk wilayah mana, disitu sebenernya bukan pembuangan sampah, itu nguruk pakai landskip dan puing,” ujar ML kepada wartawan.

Baca Juga :  PT Bina Cipta dan Pihak ATR/BPN Mangkir Dari Rapat Mediasi Lanjutan, Warga Ancam Bongkar Pagar

Oknum Babinsa tidak boleh membekingi tempat ilegal bagai manapun bentuknya, karena bisa melanggar kode etik dan provesi bertentangan dengan tugas serta fungsinya atau bahkan melanggar hukum militer.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) belum dikonfirmasi.(Rom)