Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar ‘G’ di Bandung, Barat APH Diminta Turun?

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Bandung | Menjadi destinasi favorit bagi Mafia Obat Terlarang lantaran mudahnya akses yang didapat oleh para pelaku untuk bergeriliya mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter dengan berbagai macam cara Kamis
(20/11/2025)

Obat keras Daftar G disinyalir banyak diperjualbelikan di wilayah Hukum Polsek Cililin Porles Cimahi Kabupaten bandung barat Para penjual obat keras secara ilegal tersebut menggunakan berbagai modus dalam beroperasi.

Adanya salah satu tempat yang di duga garasi Mobil dan konter HP bahkan dengan cara COD (Cast on Delivery) untuk mengelabui dari pengawasan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan menurut Salah salah satu Penjual bernama Bagas saat di Konfirmasi team awak media Mengatakan Kita di sini buka mulai dari Jam 9 Pagi samapai Jam 7 malam dan omset perhari rata rata 1.3 bang tapi jika malam Minggu bisa mencapai 1.6 ucapnya” Bagas dan saat di tanya siapa pemiliknya Bagas mengatakan punya bang Boy

Baca Juga :  Terkuak di Pengadilan! Sidang Pemalsuan Surat Tanah Kohod Memanas, Tuntutan Berat Dijatuhkan!

Terpantau di Lokasih tempat transaksi terlihat secara bebas seperti kebal hukum, dengan bar bar para pembeli berduyun duyun datang ke tempat yang di duga garasi Mobil untuk di jadikan titik temu antara penjual dan Pembeli obat keras Daftar G yang berlokasi; Jalan Raya Pembangunan desa Cipatik Kecamatan Cihampelas Kabupaten bandung Barat Jawa Barat

Baca Juga :  Bergaung dari Cakung, Petisi SATU ASPAL Menuntut Keadilan untuk Pekerja Online

Aparat penegak hukum (APH), Dari berbagai Polsek Cililin beserta Kesatuan Satresnarkoba khususnya Polres Cimahi Polda Jawabarat diharapkan dapat menegakkan hukum dengan menindak secara tegas peredaran obat keras ilegal Daftar G di wilayahnya.

Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.

Sebagaimana dimaksud Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh Akibat Gangguan Internet, ASN Terpaksa Gunakan Fingerprint

Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Masyarakat dihimbau untuk tidak menyalahgunakan konsumsi obat keras Daftar G karena dampak kesehatan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal. Konsumsi obat keras Daftar G hanya boleh dilakukan atas petunjuk atau resep dokter Jelasnya”(Rom)

Berita Terkait

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak
WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal
Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa
Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!
Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching
Camat Sepatan Timur Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Amin
Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1
Karang Taruna dan KNPI di Duga Jadi Tameng Acara Event Konser Musik Band “Ngedadak Ngongser

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 17:13 WIB

Maraknya Peredaran Obat Keras Daftar ‘G’ di Bandung, Barat APH Diminta Turun?

Selasa, 11 November 2025 - 15:12 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 17 Pelaku Curanmor, 159 TKP Terkuak

Senin, 10 November 2025 - 17:17 WIB

WIBARA Resmi Laporkan 8 Pejabat Tinggi ke Kejaksaan dan Polisi Terkait Dugaan Skandal Korupsi Massal

Rabu, 5 November 2025 - 18:35 WIB

Kabupaten Tangerang Siapkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bupati Tekankan Peran Kunci Pemerintah Desa

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Proyek SPAL di Desa Kemeri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemeri Harus Bertindak!

Berita Terbaru

Banten update

Resmob Cipondoh Tangkap Dua Pelaku Sabu di Kontrakan

Kamis, 20 Nov 2025 - 15:02 WIB