GLOBALBANTEN.COM, Bandung | Menjadi destinasi favorit bagi Mafia Obat Terlarang lantaran mudahnya akses yang didapat oleh para pelaku untuk bergeriliya mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter dengan berbagai macam cara Kamis
(20/11/2025)
Obat keras Daftar G disinyalir banyak diperjualbelikan di wilayah Hukum Polsek Cililin Porles Cimahi Kabupaten bandung barat Para penjual obat keras secara ilegal tersebut menggunakan berbagai modus dalam beroperasi.
Adanya salah satu tempat yang di duga garasi Mobil dan konter HP bahkan dengan cara COD (Cast on Delivery) untuk mengelabui dari pengawasan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan menurut Salah salah satu Penjual bernama Bagas saat di Konfirmasi team awak media Mengatakan Kita di sini buka mulai dari Jam 9 Pagi samapai Jam 7 malam dan omset perhari rata rata 1.3 bang tapi jika malam Minggu bisa mencapai 1.6 ucapnya” Bagas dan saat di tanya siapa pemiliknya Bagas mengatakan punya bang Boy
Terpantau di Lokasih tempat transaksi terlihat secara bebas seperti kebal hukum, dengan bar bar para pembeli berduyun duyun datang ke tempat yang di duga garasi Mobil untuk di jadikan titik temu antara penjual dan Pembeli obat keras Daftar G yang berlokasi; Jalan Raya Pembangunan desa Cipatik Kecamatan Cihampelas Kabupaten bandung Barat Jawa Barat
Aparat penegak hukum (APH), Dari berbagai Polsek Cililin beserta Kesatuan Satresnarkoba khususnya Polres Cimahi Polda Jawabarat diharapkan dapat menegakkan hukum dengan menindak secara tegas peredaran obat keras ilegal Daftar G di wilayahnya.
Penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian melanggar tindak pidana di bidang Kesehatan yaitu Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
Sebagaimana dimaksud Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam hal penjualan obat keras tanpa resep dokter sanksi yang dapat diterima bagi pelaku usaha sesuai dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Masyarakat dihimbau untuk tidak menyalahgunakan konsumsi obat keras Daftar G karena dampak kesehatan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal. Konsumsi obat keras Daftar G hanya boleh dilakukan atas petunjuk atau resep dokter Jelasnya”(Rom)









