Argiyan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi, Terancam 15 Tahun Bui

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Jakarta
Kasus pembunuhan mahasiswi, Kayla Rizki Andini, di Depok, Jawa Barat, terungkap. Hasil pemeriksaan, tersangka Argiyan Arbirama menggunakan modus mengajak minum kopi.

“Pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi Line dan mengajak untuk ngopi bareng,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari.

Tersangka mengajak korban yang juga kekasihnya itu pada Kamis, 18 Januari. Awalnya Kayla sempat menolak ajakan itu tetapi terus dipaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga akhirnya, wanita 20 tahun itu mengamini ajakan tersebut. Bahkan, Kayla menuruti Argiyan yang meminta dijemput di rumah kontrakannya.

Baca Juga :  Proyek Betonisasi di Jalan Marsekal Suryadarma Kecamatan Neglasari Di Kritisi Penguna Jalan

“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” sambungnya.

Di dalam rumah, tersangka mulai mengeluarkan rayuannnya. Sebab, ia berniat untuk berhubungan badan dengan kekasihnya tersebut.

Tersangka meminta Kayla untuk ke kamar mandi dengan alasan bersih-bersih. Nanun, di saat itulah, Argiyan menarik tangan kekasihnya ke arah kamar.

“Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban, di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak. Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur,” ucapnya.

Baca Juga :  Rumah Bonsai Indonesia Tangerang Raya, Turut Memeriahkan Parade Festival Budaya Kota Tangerang 2023

Panik dengan teriakan korban, Argiyan terus mencekik Kayla hingga akhirnya terdiam karena lemas tak berdaya. Pelaku pun melanjutkan aksi bejat memperkosa kekasihnya.

Usai melampiaskan nafsunya, Argiyan mengikat tangan dan kaki Kayla dengan sarung dan sarung bantal. Tak lupa, mulutnya juga ditutup dengan selimut.

Tak hanya memperkosa, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet. Kemudian, kabur melarikan diri.

“Pada saat kabur, pelaku sempet memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” kata Wira.

Baca Juga :  Sinergi Pj Wali Kota Tangerang dan Insan Pers dalam Ngobrol Bareng untuk Kemajuan Kota

Argiyan pun ditangkap di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 19 Januari.

Dalam kasus ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara (RN)

Berita Terkait

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta
Akses Jalan Cisoka-Adiyasa Rusak Parah Potensi Terjadi Lakalantas Berkepanjangan
Diduga Cemari Sungai, Warga Desa Cileles Keluhkan Limbah B3 PT.Tiger Chamois Indonesia
Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka

Jumat, 6 September 2024 - 14:37 WIB

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

Jumat, 6 September 2024 - 14:34 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Rabu, 4 September 2024 - 05:36 WIB

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Berita Terbaru

Olah Raga

Tim Kohod U19 melaju ke Final Ajang PIK 2 CUP Pakuhaji

Senin, 9 Sep 2024 - 07:20 WIB