Argiyan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi, Terancam 15 Tahun Bui

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Jakarta
Kasus pembunuhan mahasiswi, Kayla Rizki Andini, di Depok, Jawa Barat, terungkap. Hasil pemeriksaan, tersangka Argiyan Arbirama menggunakan modus mengajak minum kopi.

“Pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi Line dan mengajak untuk ngopi bareng,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari.

Tersangka mengajak korban yang juga kekasihnya itu pada Kamis, 18 Januari. Awalnya Kayla sempat menolak ajakan itu tetapi terus dipaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga akhirnya, wanita 20 tahun itu mengamini ajakan tersebut. Bahkan, Kayla menuruti Argiyan yang meminta dijemput di rumah kontrakannya.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Luncurkan Tugu Titik Baca Dan Pustaka Gemilang

“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” sambungnya.

Di dalam rumah, tersangka mulai mengeluarkan rayuannnya. Sebab, ia berniat untuk berhubungan badan dengan kekasihnya tersebut.

Tersangka meminta Kayla untuk ke kamar mandi dengan alasan bersih-bersih. Nanun, di saat itulah, Argiyan menarik tangan kekasihnya ke arah kamar.

“Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban, di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak. Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur,” ucapnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pembacokan saat Tawuran Hingga Menewaskan Satu Remaja di Larangan Tangerang

Panik dengan teriakan korban, Argiyan terus mencekik Kayla hingga akhirnya terdiam karena lemas tak berdaya. Pelaku pun melanjutkan aksi bejat memperkosa kekasihnya.

Usai melampiaskan nafsunya, Argiyan mengikat tangan dan kaki Kayla dengan sarung dan sarung bantal. Tak lupa, mulutnya juga ditutup dengan selimut.

Tak hanya memperkosa, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet. Kemudian, kabur melarikan diri.

“Pada saat kabur, pelaku sempet memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” kata Wira.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Imbau Masyarakat Tak Gunakan Motor Saat Mudik

Argiyan pun ditangkap di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 19 Januari.

Dalam kasus ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara (RN)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang
Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga
Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat
Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap
Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM
Lapas Kelas IIA Serang Hadiri Peresmian Program Ketahanan Pangan Bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pertanian
Kejagung Tahan Eks Mendikbudristek NAM, Terseret Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun
Di Duga Tidak Memilikinya Ijin Resmi Limbah B3 PT Benteng Laksana Jaya Tetap Beroperasi

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 19:37 WIB

Dua Terduga Pelaku Begal Diamankan Unit Reskrim Polsek Ciledug Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Pelaku Curanmor di Duri Kosambi Cengkareng Tewas Setelah Dihajar Warga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Diduga Telat Bayar Setoran Bulanan ke Koordinator Obat, Pengedar Obat Keras Daftar G Diculik APH dan Dibawa ke Rumah Koordinator Obat

Kamis, 25 September 2025 - 09:38 WIB

Pelaku Penusukan Tukang Kerupuk di Serpong Utara Akhirnya Ditangkap

Jumat, 12 September 2025 - 16:03 WIB

Wartawan Kembali Jadi Korban Perbuatan Tidak Menyenangkan, Bupati Tangerang Di Desak Harus Copot Kadis PERKIM

Berita Terbaru