Argiyan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi, Terancam 15 Tahun Bui

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Jakarta
Kasus pembunuhan mahasiswi, Kayla Rizki Andini, di Depok, Jawa Barat, terungkap. Hasil pemeriksaan, tersangka Argiyan Arbirama menggunakan modus mengajak minum kopi.

“Pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi Line dan mengajak untuk ngopi bareng,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari.

Tersangka mengajak korban yang juga kekasihnya itu pada Kamis, 18 Januari. Awalnya Kayla sempat menolak ajakan itu tetapi terus dipaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga akhirnya, wanita 20 tahun itu mengamini ajakan tersebut. Bahkan, Kayla menuruti Argiyan yang meminta dijemput di rumah kontrakannya.

Baca Juga :  Jelang lebaran Pj Bupati Tangerang Monitoring Harga Dan Stok Kebutuhan Pokok

“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” sambungnya.

Di dalam rumah, tersangka mulai mengeluarkan rayuannnya. Sebab, ia berniat untuk berhubungan badan dengan kekasihnya tersebut.

Tersangka meminta Kayla untuk ke kamar mandi dengan alasan bersih-bersih. Nanun, di saat itulah, Argiyan menarik tangan kekasihnya ke arah kamar.

“Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban, di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak. Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur,” ucapnya.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Sesama Petani di Teluknaga

Panik dengan teriakan korban, Argiyan terus mencekik Kayla hingga akhirnya terdiam karena lemas tak berdaya. Pelaku pun melanjutkan aksi bejat memperkosa kekasihnya.

Usai melampiaskan nafsunya, Argiyan mengikat tangan dan kaki Kayla dengan sarung dan sarung bantal. Tak lupa, mulutnya juga ditutup dengan selimut.

Tak hanya memperkosa, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet. Kemudian, kabur melarikan diri.

“Pada saat kabur, pelaku sempet memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” kata Wira.

Baca Juga :  Natal 2023: Polda Metro Jaya Pastikan 1.807 Gereja di DKI Jakarta dan Sekitarnya Dapat PengamananNatal 2023

Argiyan pun ditangkap di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 19 Januari.

Dalam kasus ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara (RN)

Berita Terkait

Diduga Ada Penjualan Oli Palsu Lewat Online di Perumahan Villa Mutiara Bogor dua
Dalam Rangka Menunjang Program Presiden RI, Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Situs Judi Online
Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang
Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri
Rusli SH: Said Didu Panik, Buntut Pemanggilan Polisi
Modus Kenalan, Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polsek Teluknaga
Adanya Aroma Dugaan Penyelewengan Anggaran di Tubuh DLHK Kabupaten Tangerang, Ketua DPD GWI Provinsi Banten Angkat Bicara
Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak dan Berkordinasi Cepat Dengan DP3A Untuk Pendampingan Trauma healing Korban

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:20 WIB

Diduga Ada Penjualan Oli Palsu Lewat Online di Perumahan Villa Mutiara Bogor dua

Sabtu, 7 Desember 2024 - 02:01 WIB

Dalam Rangka Menunjang Program Presiden RI, Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Situs Judi Online

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:15 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang

Jumat, 29 November 2024 - 20:27 WIB

Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri

Senin, 25 November 2024 - 10:21 WIB

Rusli SH: Said Didu Panik, Buntut Pemanggilan Polisi

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB