Argiyan Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi, Terancam 15 Tahun Bui

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Jakarta
Kasus pembunuhan mahasiswi, Kayla Rizki Andini, di Depok, Jawa Barat, terungkap. Hasil pemeriksaan, tersangka Argiyan Arbirama menggunakan modus mengajak minum kopi.

“Pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi Line dan mengajak untuk ngopi bareng,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari.

Tersangka mengajak korban yang juga kekasihnya itu pada Kamis, 18 Januari. Awalnya Kayla sempat menolak ajakan itu tetapi terus dipaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga akhirnya, wanita 20 tahun itu mengamini ajakan tersebut. Bahkan, Kayla menuruti Argiyan yang meminta dijemput di rumah kontrakannya.

Baca Juga :  Pengukuhan dan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa, Warga Desa Kohod Berikan Selamat Kepada Lurah Arsin Bin Asip

“Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” sambungnya.

Di dalam rumah, tersangka mulai mengeluarkan rayuannnya. Sebab, ia berniat untuk berhubungan badan dengan kekasihnya tersebut.

Tersangka meminta Kayla untuk ke kamar mandi dengan alasan bersih-bersih. Nanun, di saat itulah, Argiyan menarik tangan kekasihnya ke arah kamar.

“Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban, di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak. Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur,” ucapnya.

Baca Juga :  Gelar HUT ke-7, RSUD Pakuhaji Komitmen Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat

Panik dengan teriakan korban, Argiyan terus mencekik Kayla hingga akhirnya terdiam karena lemas tak berdaya. Pelaku pun melanjutkan aksi bejat memperkosa kekasihnya.

Usai melampiaskan nafsunya, Argiyan mengikat tangan dan kaki Kayla dengan sarung dan sarung bantal. Tak lupa, mulutnya juga ditutup dengan selimut.

Tak hanya memperkosa, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet. Kemudian, kabur melarikan diri.

“Pada saat kabur, pelaku sempet memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” kata Wira.

Baca Juga :  Digigit Ular Kobra, Balita di Sepatan Timur Meninggal dalam Perjalanan Menuju RSUD Pakuhaji

Argiyan pun ditangkap di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 19 Januari.

Dalam kasus ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara (RN)

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang
Sita 3 Sajam dan 1 Busur Panah, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan 8 Remaja Hendak Tawuran
Insting Kuat, Polisi Bergerak Cepat Ungkap Curas Terhadap Driver Taksi Online di Tangerang
Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya
Di duga gudang Pangkalan Resmi Gas LPG Non Subsidi di Tangerang belanja Gas Oplosan 12 Kg dari Kabupaten Bogor
Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor
Polsek Jatiuwung Berhasil Menangkap KOMPLOTAN Curanmor, Yang Sudah Melaksanakan Aksinya Sebanyak 50 Kali.
Modus Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota Dewan DPRD Banten Di Tangkap Polda Banten

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 18:31 WIB

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Minggu, 27 April 2025 - 14:59 WIB

Sita 3 Sajam dan 1 Busur Panah, Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Tangerang Kota Amankan 8 Remaja Hendak Tawuran

Rabu, 23 April 2025 - 09:34 WIB

Mr X Ditemukan Dalam Karung dI Jalan Daan Mogot Kota Tangerang di Autopsi Di RSUD Kabupaten Tangerang, Ini Hasilnya

Selasa, 22 April 2025 - 16:00 WIB

Di duga gudang Pangkalan Resmi Gas LPG Non Subsidi di Tangerang belanja Gas Oplosan 12 Kg dari Kabupaten Bogor

Minggu, 20 April 2025 - 18:19 WIB

Patroli Rutin Kewilayahan, Polsek Batuceper Amankan Dua Pelaku Curanmor

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:31 WIB