Beraksi, Belasan Kali Pelaku Curanmor di Tangerang Berakhir di Jeruji Besi

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang|
Polisi Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ). Pelaku berinisial MJ alias Ences (29) ini telah beraksi sebanyak 15 kali di kawasan Kota dan Kabupaten Tangerang, provinsi Banten

“Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus satu orang pelaku yang berinisial MJ alias Ences,” kata Kasi Humas Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga :  Konfrensi PWI Banten 2024 Diwarnai Isu Intimidasi dan Ancaman, Ketum PWI : Jika Ada Segera Laporkan Ke Pusat

Ia menjelaskan penangkapan itu diawali adanya laporan masyarakat yang menjadi korban, pada Minggu, (14/4/2024) sekira pukul 05.00 WIB di Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang. Korban saat itu melaporkan kehilangan motornya yang diparkir di halaman rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas laporan polisi itu, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang merupakan spesialis pelaku curanmor pada (17/4) dini hari tadi pada pukul 03.40 WIB bersembunyi di rumah kontrakannya di Kampung Sukamaju, Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupeten Tangerang.

Baca Juga :  Satu Pria Di Amankan Polsek Curug Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

“Tanpa buang waktu, Tim Reskrim Polsek Teluknaga langsung bergerak mendatangi lokasi kontrakan tempat persembunyian pelaku. Dan saat diamankan pelaku MJ alias Ences mengakui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya N (DPO). Termasuk hasil dari interogasi petugas, Pelaku mengaku telah melakukan 15 kali aksi curanmor di wilayah Teluknaga, Pakuhaji dan Neglasari,” ungkap Aryono.

Selanjutnya, Polsek Teluknaga terus berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera menangkap (N) yang saat ini buron dan telah diketahui identitasnya. Berdasarkan keterangan pelaku hasil curiannya itu dijual melalui media sosial.

Baca Juga :  Pura-Pura Menolong Korban Kecelakaan di Tangerang, Motor Korban Malah Dibawa Kabur

Dalam kasus terungkap ini, dari tangan MJ alias Ences polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon selular dan kunci T yang digunakan selama menjalankan aksinya.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun hukuman penjara,”pungkas Aryono (Rom)

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KE-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Di Kejaksaan Tinggi Banten
OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan
H. Ilham Bintang Resmi Digantikan Dalam Rapat Pleno PWI Pusat
Ombudsman Temukan Ratusan Siswa Siluman dalam PPDB Banten
Jelang Pilkada, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah
Memperingati Hari Bhakti Ardhiyasa KE-64 Kejati Banten Selenggarakan Donor Darah, Bakti Sosial dan Anjangsana
Wow, Kejaksaan Ditantang Untuk Bisa Buktikan Dugaan Tipikor Pengadaan Lahan RSUD TIGARAKSA Kab.Tangerang
Baksos Penyaluran Paket Sembako Memperingati Hari Bhayangkara ke- 78 di Wilkum Polsek Pakuhaji

Berita Terkait

Minggu, 18 Agustus 2024 - 10:47 WIB

Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) KE-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Di Kejaksaan Tinggi Banten

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:56 WIB

OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung: LKBPH PWI Pusat Siap Lawan Kriminalisasi Wartawan

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:37 WIB

H. Ilham Bintang Resmi Digantikan Dalam Rapat Pleno PWI Pusat

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:46 WIB

Ombudsman Temukan Ratusan Siswa Siluman dalam PPDB Banten

Jumat, 19 Juli 2024 - 18:04 WIB

Jelang Pilkada, Bupati Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Wilayah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Jaksa Agung Buka Rakernis Kejaksaan 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 09:50 WIB