GLOBALBANTEN.COM | Tangerang beraawal dari adanya salah satu Mobil Pickup dengan No Polisi
F 8358 HR yang melintas dari arah Serpong Tangsel menujuh Kota Tangerang Banten lalu saat team awak Media observasi mengikuti mobil tersebut sampai di lokasih tempat Pangakalan dengan plang bertulisan PT Riden Hidup jaya sesuai Alamat pengiriman Gas LPG 12 Kg masuk ke dalam Pangkalan Gas LPG Resmi Non Subsidi
Lebih lanjut saat di lokasi Pangkalan Gas LPG tersebut salah seorang drever Mobil Pickup berwarna putih yang bernama Lembong mengatakan ke awak media saya mah hanya sebatas Kerja aja bang suruh ngirim ke sini dari Rumpin ke Pangkalan sesuai serlok aja bebernya” drever ke awak media dan yang saya tau punya Pak Johan bang ucapnya” drever dan menjelaskan untuk jumlah banyaknya gas 12 kg sebanyak 70 tabung gas nya bang”

senada dari salah satu yang di duga pengurus di lokasih Pangakalan Gas LPG Anton mengatakan Kita cuma belanja aja bang yah dikit dikit buat tambahan tambahan Anggota aja si bang ucapnya “ke awak Media
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pangakalan Gas LPG Non Subsidi dengan yang beralamat di Jalan NN RT 01/02 Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Banten di duga belanja Gas 12 Kg dari oknum Mafia gas opolosan yng berasal dari daerah Kabupaten Bogor Senin (21/4/2025)
Yang sudah Jelas di atur dalam undang undang Migas jika Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah) tandasnya (Rom)